Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak Tiri

  • 24 Apr 2026 15:50 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, Terduga pelaku MJ diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 139 yang dilaporkan oleh orang tua kandung anak tersebut

Dikonfirmasi Kasi Humas Iptu Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut diatas

Benar, telah diamankan pria paruh baya berinisial MJ (56) di tempat persembunyiannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya, kata Herman Jumat 24 April 2026.

Herman mengatakan korban dalam kasus ini adalah dua anak perempuan berinisial AM (14) dan AR (11).

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pelecehan kepada korban AM dengan modus mengajarkan kendarai sepeda motor dan pelaku memanfaatkan situasi dengan memegang buah dada AM dari belakang saat dibonceng,”jelasnya

Sementara terhadap korban AR, perbuatan serupa diduga terjadi saat korban sedang berada di ruang tengah dalam kondisi berbaring, di mana pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh dada korban dengan masukkan tangannya kedalam pakaian korban pada bagian sensitif tubuh korban.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mamuju,”tambahnya

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....