Buron 4 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Tapalang Diringkus Polisi

  • 04 Agt 2026 10:20 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Buronan kasus pengeroyokan di Tapalang, RA, akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku sempat empat bulan buron.

Kasat Restrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay mengaku penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP tanggal 20/7/2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi Kamis malam 19/3/2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Lingkungan Tebeng, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Kompol Agustinus Pigay menyebut motifnya sepele. Awalnya pelaku dan korban saling tatap di SPBU. Pelaku tidak terima dan kemudian mencari korban hingga ke tempat tongkrongan.

Kompol Agustinus Pigay mengungkapkan, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh hal sepele. Insiden bermula saat pelaku dan korban berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pelaku mendadak emosi lantaran tidak terima saat merasa korban melotot (saling tatap) kepadanya.

"Peristiwa ini bermula saat pelaku tidak menerima ketika korban melotot kepada pelaku di SPBU. Dari situ, pelaku kembali memburu dan mencari korban sampai ke tempat tongkrongannya, lalu melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Motifnya emosi sesaat atau spontanitas," ujar Kompol Agustinus Pigay, 4 Agustus 2026.

Dalam aksi main hakim sendiri tersebut, RA tidak sendirian. Ia melancarkan aksinya bersama seorang rekan berinisial MI.

Saat ini, RA telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makopolresta Mamuju. Sementara itu, tersangka MI masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh petugas.

Proses perburuan tersangka memakan waktu hingga empat bulan sejak pertengahan Maret. Tim Resmob Polresta Mamuju terus melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Makassar melalui pelacakan siber (cyber tracking) pada aktivitas komunikasi telepon seluler milik rekan pelaku.

Bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Makassar, petugas berhasil mengunci lokasi terakhir tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Guna melengkapi alat bukti, penyidik Polresta Mamuju telah mengantongi hasil visum et repertum korban serta memeriksa empat orang saksi di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Bersama/Pengeroyokan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara juga Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Pihak Polresta Mamuju juga mengimbau tersangka MI yang masih buron agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....