Aksi Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Katinting di Mamuju Digulung Polisi

  • 31 Jul 2026 14:06 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Petualangan enam anggota komplotan spesialis pencurian mesin katinting yang kerap mengintai nelayan pesisir Pantai Kapandeang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, akhirnya kandas. Para pelaku dibekuk tim gabungan Polsek Kalukku dan warga saat melancarkan aksi kejahatan mereka pada malam hari.

Aksi nekad komplotan ini sebelumnya membuat resah para nelayan setempat. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang terencana, yakni memanfaatkan kelengahan pemilik perahu dan situasi malam yang sepi di sepanjang pesisir pantai untuk menggasak mesin kapal serta peralatan nelayan yang ditambat.

Penangkapan berawal saat aparat Polsek Kalukku memperketat pengawasan dan menggelar ronda malam bersama warga guna menyisir area rawan. Saat penyisiran, petugas dan warga memergoki keenam terduga pelaku yang sedang mengeksekusi mesin perahu sasaran. Tanpa perlawanan berarti, keenamnya langsung diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan digiring ke Mapolsek Kalukku.

Dari hasil interogasi intensif, para tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Komplotan ini tercatat telah melancarkan tindakan kriminalnya terhadap sedikitnya empat nelayan yang memarkir perahunya di pesisir Pantai Kapandeang.

Kapolsek Kalukku, AKP Hadaming, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama taktis antara masyarakat dan aparat keamanan.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat melalui ronda malam bersama polisi. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat gerakan mencurigakan guna menekan angka kriminalitas," tegas AKP Hadaming Kepada RRI 31 Juli 2026.

Saat ini, keenam terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Kalukku untuk pemeriksaan mendalam.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengusut kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain serta keterlibatan jaringan atau penadah barang hasil curian tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan,”tutupnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....