Polresta Mamuju Tangkap Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
- 21 Apr 2026 09:42 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial SM (52), merupakan ayah tiri korban, ditangkap di kediamannya di salah satu kampung di Mamuju.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.
Kasus memilukan ini mulai terungkap setelah pihak keluarga korban, yakni paman atau bibi korban, melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polresta Mamuju.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman bukti-bukti.
"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, pelaku berinisial SM (52), seorang petani, telah diamankan. Korban berinisial R merupakan anak tiri dari pelaku sendiri," ujar Iptu Herman Basir di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ini pertama kali dilakukan di sebuah rumah kebun. Pelaku melancarkan aksinya dengan disertai ancaman psikis yang memanfaatkan kondisi keluarga korban.
"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, 'Ingat mamakmu, mamakmu sekarang sakit. Kalau kau tidak melayani saya, akan saya tinggalkan kamu dan tidak ada lagi yang membiayai mamak dan adik-adikmu'," ungkap Iptu Herman menirukan ancaman pelaku.
Iptu Herman menegaskan bahwa meski sempat ada upaya dari pihak tertentu atau warga agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur adat dengan alasan pelaku ingin menikahi korban sebagai bentuk "itikad baik", pihak Kepolisian dengan tegas menolak hal tersebut.
Atas perintah Kapolresta Mamuju, perbuatan tersangka dinilai sudah melampaui batas dan tidak dapat ditoleransi (tidak bisa diselesaikan secara restorative justice atau hukum adat).
"Walaupun ada alasan penyelesaian secara adat untuk 'tolak bala', penanganan kasus hukumnya tetap kami lanjutkan hingga mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Mamuju. Perbuatan ini tidak bisa ditolerir," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Karena pelakunya adalah orang tua (tiri), maka ada pemberatan, dengan putusan minimal 5 tahun penjara," tutup Iptu Herman Basir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....