Polres Mamuju Tengah Ringkus 15 Tersangka Kasus Narkoba
- 26 Feb 2026 14:58 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID , Mateng – Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah sukses mengungkap 9 kasus narkotika dalam periode Januari hingga Februari 2026.
Sebanyak 15 tersangka 14 laki-laki dan 1 perempuan berhasil diamankan, di mana tiga di antaranya merupakan residivis.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sembilan belas gram sabu dan uang tunai sejumlah tuju juta tiga ratus rupiah yang di duga hasil penjualan sabu.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pasal pengedar hingga penyalahguna.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih peredaran gelap narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku demi menyelamatkan generasi muda," tegasnya. melalui sambungan telpon kepda RRI Kamis 26 Februari 2026.
AKBP Hengki juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
" Kami mengajak masyarakat agar melaporkan ketika ada pengedar narkoba karena ini merusak generasi kita," tutupnya