Aturan Baru Perselingkuhan, Jaksa Ingatkan Soal Laporan dan Penggerebekan
- 29 Mei 2026 00:22 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju menjelaskan aturan baru soal perselingkuhan, di mana hanya keluarga dekat yang berhak mengajukan laporan ketika perbuatan itu terjadi di ruang tertutup.
Dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Mamuju, Selasa, 26 Mei 2026, penjelasan itu disampaikan menjawab pertanyaan pendengar mengenai batas pelaporan dan praktik penggerebekan kasus zina maupun selingkuh.
Calon jaksa Yusuf B menerangkan, perselingkuhan yang terjadi di ruang tertutup tidak bisa serta-merta digerebek dan diproses hukum apabila tidak ada aduan dari pihak yang secara hukum berwenang.
“Ketika perzinahan atau perselingkuhan dilakukan di ruang tertutup, itu tidak dapat dilaporkan kecuali oleh keluarga terdekat,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan, pihak yang berhak mengadu terbatas pada suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang diduga berselingkuh, sementara orang lain tidak bisa menjadikannya dasar pelaporan pidana.
Yusuf menambahkan, penggerebekan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga dapat dinilai tidak sesuai koridor hukum, apalagi bila dilakukan tanpa dasar kuat dan hanya bermodal kecurigaan semata.
“Kalau dilakukan di ruang tertutup dan tidak ada yang melaporkan lalu digerebek, itu memang sudah tidak diatur, berbeda jika dilakukan di ruang terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perselingkuhan yang terjadi di ruang terbuka dan mengganggu ketertiban umum masih dapat diproses karena menyentuh ranah kepentingan publik, berbeda dengan ranah privat yang dilindungi aturan delik aduan.
Melalui penjelasan ini, Kejari Mamuju mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dengan penggerebekan sembarangan, sekaligus memahami hak dan batas kewenangan dalam melaporkan dugaan perselingkuhan.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....