Jaksa Tegaskan Kritik Pemerintah Tak Bisa Dipidana Fitnah

  • 29 Mei 2026 13:08 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan masyarakat bebas mengkritik pemerintah, selama tidak menyerang kehormatan pribadi pejabat dan berubah menjadi fitnah atau ujaran kebencian.

Penegasan itu disampaikan dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Mamuju, Selasa, 26 Mei 2026, bertopik “Lawan Disinformasi, Cegah Fitnah dan Ujaran Kebencian”.

Calon jaksa Yusuf B menjelaskan, kritik terhadap lembaga atau kebijakan pemerintah dilindungi undang-undang dan tidak bisa dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.

“Ketika kita mengkritik pemerintah itu jelas dilindungi oleh undang-undang, artinya itu sah secara undang-undang,” ujar Yusuf B.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XX/2024 yang menegaskan, lembaga dan jabatan publik tidak dapat menggunakan pasal fitnah maupun pencemaran nama baik untuk membungkam kritik masyarakat.

Berbeda dengan kritik kebijakan, fitnah yang ditujukan kepada personal pejabat, apalagi menuduh tanpa bukti, dapat masuk delik aduan dan diproses pidana sebagai pencemaran nama baik.

“Fitnah itu ketika sudah masuk ke ranah personal pejabat, bisa dikategorikan pencemaran nama baik dan dikenakan pidana fitnah,” jelasnya.

Yusuf juga memaparkan, ujaran kebencian baru dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan fisik di masyarakat, sementara perdebatan di media sosial semata tidak otomatis terjerat pasal pidana.

Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, menambahkan, batasan ini penting agar kebebasan berekspresi tetap terjamin namun tidak mencederai harkat martabat individu melalui serangan personal di ruang digital.

Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Mamuju mendorong warga lebih memahami perbedaan kritik, fitnah, dan ujaran kebencian, sehingga berani bersuara kritis tanpa takut, namun tetap taat koridor hukum.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....