Jaksa Mamuju Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian di Medsos

  • 29 Mei 2026 13:11 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju mengingatkan warga agar waspada terhadap disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di media sosial yang bisa berujung pidana.

Peringatan itu disampaikan dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa edisi Selasa, 26 Mei 2026, bertajuk “Lawan Disinformasi, Cegah Fitnah dan Ujaran Kebencian” di RRI Mamuju.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, menjelaskan kemajuan teknologi membuat siapa saja mudah menyebarkan informasi, namun juga meningkatkan risiko penyalahgunaan.

“Sekarang siapapun bisa menggunakan teknologi untuk menyebarkan berita apapun, ini yang harus kami jelaskan bahayanya,” ujar Antonius.

Ia memaparkan disinformasi adalah penyebaran informasi tidak benar yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan, sedangkan fitnah merupakan tuduhan yang diketahui tidak benar dengan tujuan menjatuhkan kehormatan seseorang.

Antonius menegaskan, perbuatan tersebut sudah diatur dalam KUHP nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maupun denda bagi pelaku.

“Jangan sampai karena gatalnya jari kita di media sosial, malah kita yang berhadapan dengan hukum dan masuk bui,” katanya mengingatkan.

Dua calon jaksa, Rio Ramadhan Arifin dan Yusuf B, juga menjelaskan dampak hoaks yang bisa merusak reputasi pribadi, memicu konflik sosial, hingga mengganggu stabilitas negara bila tidak dikendalikan.

Mereka mengajak masyarakat selalu memeriksa sumber informasi, membedakan media kredibel dan akun anonim, serta membandingkan pemberitaan sebelum menekan tombol bagikan di platform digital.

Melalui program Jaksa Menyapa, Kejari Mamuju berharap literasi digital dan kesadaran hukum meningkat sehingga warga lebih bijak bermedia sosial dan terhindar dari jerat pasal KUHP maupun UU ITE.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....