DLH Sulbar Perketat Pengawasan Limbah MBG
- 12 Mei 2026 12:02 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan pengelolaan limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna mencegah pencemaran lingkungan akibat tingginya volume limbah yang dihasilkan setiap hari.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Sulawesi Barat, Alexander Bontang, mengatakan pemerintah provinsi telah membentuk Satuan Tugas MBG untuk mengantisipasi berbagai persoalan, termasuk pengelolaan limbah cair dan sampah dari operasional SPPG.
Menurutnya, pengelolaan limbah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Ada Satgas MBG di provinsi. Untuk mengantisipasi itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan keputusan yang mengatur bagaimana standar pengolahan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL di setiap SPPG,” kata Alexander, saat diwawancara tim reporter di kantor RRI Mamuju, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut telah ditetapkan kriteria baku mutu air limbah yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke badan air. Hal ini penting mengingat setiap SPPG dapat memproduksi limbah dari aktivitas penyediaan 2.500 hingga 3.000 porsi makanan per hari.
“Ada kriteria baku mutu untuk dibuang ke badan air. Kadang-kadang di sana porsi limbahnya tinggi Jadi itu yang harus ditangani jangan sampai limbah cairnya dibuang begitu saja tanpa pengolahan,” ujarnya.
Alexander menegaskan, seluruh SPPG diwajibkan memiliki instalasi pengolahan air limbah sebagai syarat operasional. Menurutnya, sejumlah SPPG bahkan sempat dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah tersebut.
Selain limbah cair, DLH Sulbar juga mewajibkan pengelolaan sampah organik melalui pemilahan di sumber. Sampah yang telah dipilah selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan pihak pengangkut maupun pengolah sampah setempat.
“Untuk sampah organik, mereka harus kumpul dan pilah, lalu bekerja sama dengan pengelola atau pedagang setempat untuk pengangkutan dan pengolahannya,” tuturnya.
DLH Sulbar berharap penerapan aturan ini dapat memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan di Sulawesi Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....