Dukung Swasembada Pangan, Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Anev Perda

  • 15 Jun 2026 19:51 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Tahun 2025 dengan tema swasembada pangan secara daring Senin, 15 Juni 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung program pembangunan daerah dan nasional.

Menurutnya, proses analisis dan evaluasi tidak bertujuan mencari kelemahan suatu regulasi, melainkan memastikan kebijakan yang telah ditetapkan berjalan efektif, relevan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Rekomendasi yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi hendaknya dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat implementasi kebijakan daerah, khususnya dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan,” ujar Saefur Rochim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Astuti Toding, memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi terhadap sejumlah regulasi yang telah dianalisis pada tahun 2025. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045.

Astuti menjelaskan, rekomendasi yang diberikan mencakup aspek regulatif maupun nonregulatif. Untuk memudahkan pemantauan pelaksanaan rekomendasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar telah menyediakan instrumen monitoring berbasis digital yang dapat diperbarui secara kolaboratif oleh pemerintah daerah dan dipantau langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa tindak lanjut rekomendasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan diintegrasikan ke dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat menyatakan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi RPJPD Sulbar akan dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait guna memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta pengawasan program ketahanan pangan.

Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan melalui koordinasi dengan perangkat daerah teknis, penyusunan regulasi pendukung, serta penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan kepada Kanwil Kemenkum Sulbar.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 guna mendukung penguatan kualitas regulasi daerah dan program swasembada pangan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....