Pusat Tetapkan 1.000 Ha WPR dari Usulan 4.600 Ha di Sulbar

  • 05 Jun 2026 05:19 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah pusat menetapkan sekitar 1.000 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Barat dari usulan 4.600 hektare.

Kebijakan itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Barat, Dr. Bujaeramy Hassan, dalam Dialog Halo Sulbar di RRI Mamuju, Kamis 4 Juni 2026. Ia menjelaskan, penetapan WPR tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah menyiapkan regulasi lanjutan untuk tambang rakyat.

“Pemerintah pusat menetapkan kurang lebih 1.000 hektare WPR dari usulan sekitar 4.600 hektare atau sekitar 22 persen,” ujar Bujaeramy.

Menurutnya, WPR yang disetujui tersebar di lima kabupaten di Sulawesi Barat, sementara Kabupaten Pasangkayu belum mendapatkan penetapan wilayah. Ia menduga kondisi itu berkaitan dengan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah lebih dulu hadir di Pasangkayu.

Bujaeramy menerangkan, setelah penetapan oleh pemerintah pusat, provinsi wajib menyusun peraturan gubernur sebagai payung pengelolaan WPR oleh masyarakat. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan tahun ini, meski tetap bergantung pada proses evaluasi dan verifikasi di kementerian terkait.

Ia menambahkan, WPR diposisikan sebagai ruang khusus bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi tambang secara legal dan inklusif. Melalui WPR, pemerintah berharap aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di zona ilegal dan dapat memberi kontribusi bagi ekonomi daerah.

“WPR ini adalah penentuan suatu kawasan khusus untuk rakyat, agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan setempat,” kata Bujaeramy.

Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi fokus menyusun dokumen pengelolaan dan mekanisme izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai turunan dari penetapan WPR. Ia menegaskan, implementasi WPR akan diikuti pengawasan ketat agar aktivitas tambang rakyat tetap sesuai aturan dan menjaga lingkungan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....