Kekerasan Seksual di Kampus Marak, Dosen Unsulbar Ingatkan Bahaya Normalisasi

  • 29 Apr 2026 07:58 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Maraknya kasus kekerasan seksual di kampus dinilai memprihatinkan, terutama karena banyak peristiwa justru dinormalisasi dan korban kerap disalahkan lingkungan terdekat.

Tenaga pendidik Universitas Sulawesi Barat yang juga Founder EmpowHer Women Mentoring Program, Sriwiyata Ismail Zainuddin, menyebut kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus saat ini “lagi marak banget”. Ia menegaskan, kampus harus responsif dan hadir melindungi seluruh sivitas akademika.

“Saat ini memang lagi marak banget tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang mana itu terjadi di lingkungan kampus,” ujar Sriwiyata saat dialog Pengarusutamaan Gender di RRI Mamuju, Senin, 27 April 2026.

Menurutnya, budaya patriarki yang kuat membuat tindakan kekerasan hingga pemaksaan terhadap perempuan dianggap wajar. Dominasi laki-laki terhadap perempuan sering dipersepsikan sebagai hal normal, sehingga berbagai bentuk ancaman dan pelecehan tidak dilihat sebagai persoalan serius.

“Pembiaran ini adalah akar-akar kekerasan seksual yang lebih besar, ketika kita melihat hal-hal tersebut lalu menormalisasi, menganggap ‘biasa ji itu begitu’,” kata Sriwiyata.

Ia mencontohkan pengalaman keponakannya yang menjadi korban kekerasan seksual dari sesama mahasiswa, namun justru mendapat respons menyalahkan korban dari keluarga dekat. Menurut Sriwiyata, sikap victim blaming seperti ini membuat korban semakin takut melapor dan memperparah dampak psikologis.

Sriwiyata menegaskan, kekerasan seksual adalah tindak pidana yang sudah diatur rinci, termasuk bentuk kekerasan verbal dan pelecehan berbasis online. Ia mendorong masyarakat, khususnya keluarga dan komunitas kampus, untuk berhenti menormalisasi candaan seksis dan segera menindaklanjuti setiap laporan sebagai kasus serius, bukan sekadar masalah internal.

Ia juga mengingatkan pentingnya Satgas PPKS dan ruang aman di kampus benar-benar berfungsi melindungi korban. Korban, lanjutnya, perlu didampingi melapor ke Satgas PPKS, UPTD PPA, maupun aparat penegak hukum agar kasus tidak berhenti pada mediasi kekeluargaan yang melemahkan efek jera bagi pelaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....