SPPG tanpa Sertifikat SLHS dan IPAL Wajib Disuspend sejak Awal Maret

  • 07 Apr 2026 11:52 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi serta IPAL berstandar untuk disuspend sejak awal Maret 2026.

Kebijakan nasional tersebut dijelaskan Koordinator Regional SPPG Provinsi Sulawesi Barat, Firazh Ahmadilla Ma’ga, usai dialog di RRI Mamuju, Selasa, 7 April 2026.

“Sejak awal Maret, SPPG yang belum memiliki SLHS dan tidak memiliki IPAL itu disuspend atau ditutup sementara,” ujar Firazh Ahmadilla Ma’ga.

Ia menegaskan, langkah suspend diberlakukan agar layanan makan bergizi gratis yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.

“Maka SPPG ini di-suspend bukan untuk menghentikan program, tetapi untuk memastikan kualitas makan bergizi yang diterima penerima manfaat,” kata Firazh menambahkan.

Firazh menjelaskan, SPPG yang disuspend diminta segera mengurus sertifikasi laik hygiene dan sanitasi serta membangun instalasi pengolahan air limbah sesuai standar dinas lingkungan hidup setempat.

Menurutnya, ketika SPPG telah memenuhi dua persyaratan tersebut, yakni SLHS dan IPAL berstandar, operasional layanan makan bergizi gratis dapat dibuka kembali bagi penerima manfaat.

Ia menyebut, pihaknya di tingkat regional terus berkoordinasi dengan satuan tugas makan bergizi gratis provinsi dan kabupaten untuk mempercepat pemenuhan standar oleh seluruh SPPG.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....