Kemenkum Sulbar Tekankan Ketepatan Substansi dalam Harmonisasi 4 Ranperbup

  • 06 Okt 2026 15:24 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya ketepatan substansi, kewenangan, dan dasar hukum dalam penyusunan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Rapat Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa 6 September 2026.

Empat Ranperbup tersebut mengatur bantuan seragam dan perlengkapan alat sekolah, kurikulum muatan lokal, penerapan inovasi daerah, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Harmonisasi bukan hanya melihat kesesuaian redaksional, tetapi juga memastikan materi yang diatur sesuai kewenangan pemerintah daerah dan memiliki dasar hukum yang tepat,” ujar Saefur.

Saefur mendorong pemerintah daerah memperhatikan setiap catatan hasil harmonisasi agar penyempurnaan rancangan tidak hanya memenuhi aspek teknik penyusunan, tetapi juga menghasilkan norma yang jelas dan dapat diterapkan.

“Setiap rancangan perlu disusun secara cermat dengan memperhatikan kewenangan dan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan demikian, produk hukum daerah dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Saefur.

Rapat dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memaparkan hasil harmonisasi kepada peserta dari Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polman.

Pada Ranperbup Mamuju tentang bantuan seragam dan perlengkapan alat sekolah, pembahasan diarahkan pada penyesuaian ketentuan penggunaan pakaian seragam batik, fleksibilitas pengaturan perlengkapan alat sekolah, serta perbaikan teknik penulisan.

Ranperbup Mamuju tentang kurikulum muatan lokal mendapat sejumlah penyesuaian, termasuk konsideran, definisi, kewenangan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, dan penggunaan istilah bahasa Mamuju.

Pada Ranperbup Polman tentang penerapan inovasi daerah, Tim Perancang menyesuaikan ruang lingkup pengaturan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah. Draf tersebut sebelumnya mengatur penyelenggaraan inovasi daerah, kemudian disesuaikan menjadi penerapan inovasi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.

Pembahasan Ranperbup tentang pembentukan UPTD juga menyoroti dasar pendelegasian, nomenklatur perangkat daerah, serta kebutuhan untuk merinci kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPTD dalam rancangan.

Seluruh catatan hasil harmonisasi selanjutnya diselaraskan bersama pemerintah daerah. Setelah pembahasan selesai, keempat Ranperbup Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polman dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....