Kemenkum Sulbar Siapkan Penyesuaian Indikator Reformasi Birokrasi

  • 21 Sep 2026 13:30 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penyesuaian indikator Reformasi Birokrasi (RB) perlu diikuti dengan kesiapan data dukung dan pemahaman yang selaras di setiap unit kerja.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Kerja Tahunan (RKT) RB Triwulan III (B09) Kementerian Hukum Tahun 2026 sekaligus review konsep perubahan indikator RB yang diikuti jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Senin 21 September 2026.

Menurut Saefur, perubahan indikator perlu dipahami secara menyeluruh agar pelaksanaan RB dapat menyesuaikan arah kebijakan yang berlaku. Pemahaman yang sama juga penting untuk memastikan data dukung yang disiapkan sesuai dengan indikator yang akan digunakan.

“Penyesuaian indikator perlu diikuti dengan pemahaman yang sama dan kesiapan data dukung pada setiap unit. Dengan koordinasi yang baik, pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan selaras dengan arah kebijakan dan target yang ditetapkan,” ujar Saefur.

Saefur menambahkan, koordinasi lintas unit menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian tersebut. Sinergi antara unit kerja diperlukan untuk mengurangi perbedaan pemahaman terhadap kebutuhan data dukung sekaligus mempercepat tindak lanjut evaluasi.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengatakan penyesuaian indikator perlu diikuti dengan pemahaman teknis pada jajaran yang terlibat dalam pemenuhan data dukung.

“Setiap perubahan indikator perlu dipahami bersama agar data dukung yang disiapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan evaluasi. Karena itu, koordinasi dan komunikasi dalam tim menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian ini,” kata Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum bersama perwakilan tim kerja pada Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

Monev dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi dengan melibatkan Koordinator Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal dan tim evaluator. Inspektur Wilayah II Ignatius Purwanto serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Rahmi Widhiyanti turut memberikan arahan.

Review perubahan indikator RB dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2026. Kegiatan juga membahas pemenuhan rencana aksi, data dukung, serta tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) RB 2025.

Dalam pelaksanaannya, Biro Perencanaan dan Organisasi akan memfasilitasi pengisian dan penyesuaian indikator serta mengomunikasikan kebutuhan data dukung dengan unit eselon I. Koordinasi antara Inspektorat Jenderal, Biro Perencanaan, unit eselon I, Kanwil, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga diarahkan untuk menyamakan interpretasi terhadap data dukung.

Penyesuaian tersebut diharapkan mendukung kesiapan pelaksanaan RB sekaligus memastikan proses evaluasi dan pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....