Dua Pejabat Pemprov Diperiksa Terkait Pengadaan Cold Storage

  • 26 Jan 2026 13:42 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara.

Pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang dianggarkan melalui APBD Pemprov Maluku Utara senilai Rp1.994.234.824,50 tersebut merupakan bukan barang asli namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Bakri Syahruddin Sahruddin saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2026 menyatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap dua pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Dua pejabat Pemprov yang dimintai keterangan klarifikasi tersebut masing-masing adalah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat yang juga mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov tahun 2023, Kadri La Etje dan ketua Pokja Pemprov Maluku Utara, Yusman Dumade.

“Permintaan keterangan klarifikasi terhadap keduanya masih berlangsung,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Ternate resmi meningkatkan status kasus dari pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan dan langsung memintai keterangan sejumlah pihak termasuk mantan Kadis Perindag Maluku Utara, Yudithya Wahab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....