Awal 2026, Polres Blitar Ungkap 25 Kasus Narkoba
- 12 Mar 2026 04:16 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Polres Blitar Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026.
Kasatresnarkoba Polres Blitar, AKP Yussi Purwanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan selama periode Januari hingga 10 Maret 2026, termasuk saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Dari pengungkapan itu, terdapat dua kasus yang masuk dalam target operasi (TO) dan empat kasus non target operasi.
"Total kasus yang berhasil diungkap selama Januari hingga awal Maret 2026 mencapai 25 kasus, terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus obat keras berbahaya jenis double L," ujar AKP Yussi, Kamis (12/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 orang tersangka. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 230,23 gram sabu serta 14.447 butir pil double L.
AKP Yussi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Blitar masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang diduga berada di atas para tersangka.
"Pengembangan masih terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Jangan takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi," imbuh dia.