Korupsi DAM Kali Bentak, Aset Rp4 M Disita
- 13 Jun 2025 05:12 WIB
- Malang
KBRN, Blitar : Perkembangan kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar memasuki babak baru.
Pada Kamis (12/6/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penyitaan terhadap 5 aset milik HB, salah satu tersangka korupsi DAM Kali Bentak. HB merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar dan nilai aset yang disita sebesar Rp4 miliar.
Kasi (Kepala Seksi) Pidsus (Pidana Khusus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, I Gede Willy mengatakan, lima aset milik HB yang disita meliputi satu bidang tanah sawah dengan luas 1.414 meter persegi, tanah bangunan dengan luas 1.250 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 102 meter persegi yang berlokasi di Sumberdiren, Garum.
Lalu, satu bidang tanah sawah dengan luas 3.950 meter persegi yang berlokasi Kecamatan Sanankulon dan satu bidang tanah dengan luas 1.650 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Udanawu.
"Hari ini, kami melakukan penyitaan aset milik tersangka HB. Kami melakukan penyitaan ini berdasarkan izin sita yang sudah ditetapkan," kata Willy, Jumat (13/5/2025).
Willy menerangkan lima aset yang dimiliki HB ini, satu diantaranya dibeli pada tahun 2023 dan sisanya empat aset dibeli oleh tersangka pada tahun 2024.
Terkait dengan hal ini, Kejari akan terus menelusuri aset milik pada tersangka untuk memenuhi kerugian negara.
"Aset yang kami sita ini merupakan dugaan dari perkara DAM Kali Bentak, aset kepemilikan HS. Kami akan terus menelusuri aset untuk memenuhi kerugian negara," terang dia.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang tersangka. Terdiri dari, MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah ditahan lebih dulu, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek, HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lalu, HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terakhir, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MM kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DAM Kali Bentak Blitar melebihi dari nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp5,1 miliar.
Sementara, nilai proyek pembangunan sebesar Rp4,9 miliar dan proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama.