DJP Jatim III Intensifkan Layanan dan Kampanye Simpatik Dorong Pelaporan SPT
- 06 Mar 2026 08:58 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III terus mengintensifkan imbauan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain menyediakan layanan asistensi pengisian SPT, kegiatan tersebut juga menghadirkan bazar UMKM binaan serta pembagian ratusan paket takjil dan voucher belanja kepada wajib pajak. Sebanyak 300 wajib pajak tercatat mengikuti kegiatan tersebut dengan melaporkan SPT Tahunan mereka secara langsung.
“Kepatuhan pajak tidak akan tercipta jika kita hanya menunggu di balik meja. Negara harus proaktif menjemput wajib pajak dan mempermudah setiap langkah mereka untuk berkontribusi,” ujar Lindawaty.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penerimaan negara. Pada tahun 2026, Kanwil DJP Jawa Timur III menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp41,6 triliun.
Hingga 5 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut telah mencapai Rp4,9 triliun atau sekitar 11,85 persen dari total target. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 30,39 persen dibandingkan periode sebelumnya dan menempatkan Kanwil DJP Jawa Timur III pada peringkat keempat secara nasional, sekaligus menjadi yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.
Untuk menjaga pencapaian tersebut, DJP Jatim III juga akan terus memperkuat strategi penggalian potensi perpajakan serta memastikan pelayanan kepada wajib pajak berjalan secara profesional dan berintegritas.
“Target penerimaan Rp41,6 triliun ini bukan sekadar angka, tetapi wujud gotong royong dalam membangun bangsa. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang tulus, profesional, dan bersih sebagai bentuk timbal balik atas kepatuhan wajib pajak,” pungkas Lindawaty.
Pelaporan lebih awal diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi wajib pajak sekaligus menghindari penumpukan akses sistem menjelang tenggat waktu. Batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April.
“Hingga 28 Februari 2026, Kanwil DJP Jawa Timur III mencatat sebanyak 342.880 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, 84.031 wajib pajak berasal dari wilayah Malang Raya dan Kota Batu. Angka tersebut diperkirakan terus meningkat seiring berbagai upaya layanan dan sosialisasi yang dilakukan,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Lindawaty,
Kamis (5/3/2026).
Pihaknya terus memperluas layanan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kewajiban perpajakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah layanan “jemput bola” ke berbagai instansi untuk mendampingi pegawai dalam pelaporan SPT secara kolektif.
“Kami juga menyediakan pojok pajak di pusat perbelanjaan serta layanan akhir pekan (weekend service) bagi wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi,” tuturnya.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas sekaligus menyemarakkan bulan Ramadan, Kanwil DJP Jawa Timur III juga menggelar kampanye simpatik bertajuk Ngabuburit Spectaxcular. Kegiatan ini menjadi ajang pelaporan SPT Tahunan secara bersama dalam suasana yang lebih santai dan inklusif.
Selain menyediakan layanan asistensi pengisian SPT, kegiatan tersebut juga menghadirkan bazar UMKM binaan serta pembagian ratusan paket takjil dan voucher belanja kepada wajib pajak. Sebanyak 300 wajib pajak tercatat mengikuti kegiatan tersebut dengan melaporkan SPT Tahunan mereka secara langsung.
“Kepatuhan pajak tidak akan tercipta jika kita hanya menunggu di balik meja. Negara harus proaktif menjemput wajib pajak dan mempermudah setiap langkah mereka untuk berkontribusi,” ujar Lindawaty.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penerimaan negara. Pada tahun 2026, Kanwil DJP Jawa Timur III menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp41,6 triliun.
Hingga 5 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut telah mencapai Rp4,9 triliun atau sekitar 11,85 persen dari total target. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 30,39 persen dibandingkan periode sebelumnya dan menempatkan Kanwil DJP Jawa Timur III pada peringkat keempat secara nasional, sekaligus menjadi yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.
Untuk menjaga pencapaian tersebut, DJP Jatim III juga akan terus memperkuat strategi penggalian potensi perpajakan serta memastikan pelayanan kepada wajib pajak berjalan secara profesional dan berintegritas.
“Target penerimaan Rp41,6 triliun ini bukan sekadar angka, tetapi wujud gotong royong dalam membangun bangsa. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang tulus, profesional, dan bersih sebagai bentuk timbal balik atas kepatuhan wajib pajak,” pungkas Lindawaty.