Kemenkum Sulsel Dorong Sentra KI Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
- 30 Sep 2026 08:37 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di pemerintah daerah dan perguruan tinggi agar tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berkembang menjadi pusat pengelolaan inovasi yang mampu memberikan dampak terhadap ekonomi dan daya saing daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, saat membahas roadmap pengembangan Sentra KI dalam kegiatan Focus Group Discussion Pembentukan dan Pengelolaan Sentra KI yang di gelar di Hotel Gammara, Selasa, 29 September 2026.
Demson menjelaskan, salah satu tahapan penting dalam roadmap tersebut adalah membangun pemahaman dan awareness masyarakat terhadap KI. Menurutnya, merek memiliki keterkaitan kuat dengan persepsi yang terbentuk di tengah masyarakat, sehingga pengelolaan KI membutuhkan sentra yang mampu menjadi simpul edukasi, fasilitasi, hingga perlindungan KI. “Merek sangat identik. Apa yang sudah dipersepsikan terhadap sebuah merek dapat berubah atau bahkan hilang hanya karena berganti merek,” ujarnya.
Lebih jauh, Sentra KI perlu memiliki kemampuan mengelola portofolio KI yang dimiliki. Ketika berbagai inovasi, hasil riset, invensi, desain, perangkat lunak, maupun karya seni telah teridentifikasi dan terdokumentasi, sentra KI harus mampu mengelolanya hingga tahap pemanfaatan. Salah satunya melalui business matching antara hasil riset dan inovasi dengan dunia usaha. “Kita ingin Sentra KI ke depan tidak hanya mengelola data, tetapi mampu mendorong pemanfaatannya sehingga menghasilkan dampak,” kata Demson.
Demson menyampaikan, kondisi Sentra KI di Sulsel saat ini masih perlu dipetakan. Belum seluruh pemerintah kabupaten/kota memiliki Sentra KI, sementara di perguruan tinggi telah tercatat 129 PKS dan 61 Sentra KI. Kerja sama yang telah terjalin dengan 24 kabupaten/kota di Sulsel diharapkan dapat dipertahankan melalui pembentukan Sentra KI di masing-masing daerah.
Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah sentra KI masih berada pada tahap administratif atau telah berkembang sebagai innovation hub yang mampu menggerakkan potensi KI daerah.
Menurut Demson, karakter Sentra KI harus disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah. Potensi tenun di Wajo, pariwisata di Tana Toraja, hingga kuliner di Makassar merupakan contoh kekhasan yang dapat menjadi basis pengembangan KI. Karena itu, pembangunan Sentra KI perlu didukung sarana dan prasarana serta kapasitas sumber daya manusia yang memadai.
Setelah posisi dan kondisi tersebut didiagnosis, langkah berikutnya adalah menyusun baseline, mengidentifikasi seluruh potensi KI, memberikan perlindungan berdasarkan rezim yang sesuai seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, dan indikasi geografis, kemudian mengelola kepemilikan, masa berlaku, dokumentasi, pembagian manfaat, hingga valuasi KI.
Dalam kesempatan terpisah, kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, sejalan dengan pandangan tersebut dengan menekankan bahwa hasil riset dan KI harus didorong agar memberikan manfaat nyata. Riset tidak boleh berhenti di laboratorium dan paten tidak berhenti pada sertifikat, tetapi harus dilanjutkan pada tahap pemanfaatan.
Penguatan Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak yang menghubungkan inovasi dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan kebijakan pemerintah daerah sehingga kekayaan intelektual dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi ekonomi serta daya saing daerah.
Penguatan tersebut juga diarahkan pada terciptanya impact yang terukur. Sentra KI tidak semata-mata dinilai dari jumlah permohonan atau sertifikat KI, tetapi dari perubahan dan manfaat yang dihasilkan. Dalam konteks daerah, pemanfaatan KI dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan bagi perguruan tinggi dapat menjadi bagian dari ekosistem hilirisasi hasil riset dan inovasi.
Kegiatan FGD Pembentukan dan Pengelolaan Sentra KI turut diisi materi dari Tim Bidang Kekayaan Intelektual mengenai dasar-dasar KI, materi Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI mengenai urgensi pembentukan Sentra KI bagi perguruan tinggi dan pemerintah daerah, serta best practice pengelolaan Sentra KI di perguruan tinggi oleh Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....