Kemenkum Sulsel Gelar FGD, bahas Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum

  • 11 Agt 2026 19:29 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focused Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dengan Tema Bantuan Hukum yang digelar di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh perwakilan 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, anggota Pokja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Wilayah I, II, dan III, serta pejabat pemangku kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa FGD tersebut menjadi upaya strategis untuk memperoleh masukan dan saran dalam penyempurnaan rekomendasi atas hasil analisis dan evaluasi Perda Bantuan Hukum.

Menurut Heny, kegiatan ini diarahkan untuk memastikan regulasi daerah berjalan selaras dengan prinsip negara hukum, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan nasional di bidang akses terhadap keadilan. “Tujuan kegiatan ini antara lain mengidentifikasi kesesuaian substansi Perda Bantuan Hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menilai efektivitas pelaksanaannya di kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan, dan tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum,” jelas Heny.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan bantuan hukum yang lebih akuntabel, bermanfaat, dan berkepastian hukum. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa keberadaan produk hukum daerah tidak hanya dituntut sah secara formal, tetapi juga harus berkualitas secara substantif dan efektif dalam implementasinya.

“Analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan, baik vertikal maupun horizontal,” ujar Andi Basmal.

Pada tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sulsel mengangkat tema bantuan hukum dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi. Sebanyak 20 Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan 1 Peraturan Kepala Daerah telah melalui sejumlah tahapan pembahasan hingga menghasilkan rekomendasi sementara.

Proses analisis dan evaluasi tersebut menggunakan enam dimensi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang Bersangkutan, serta Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Andi Basmal menjelaskan, pendekatan tersebut memungkinkan evaluasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari aspek implementasi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Proses tersebut turut melibatkan partisipasi aktif dari daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi implementasi Perda Bantuan Hukum di masing-masing daerah.

Menurutnya, Perda tentang Bantuan Hukum memiliki posisi yang sangat signifikan, khususnya dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. Karena itu, evaluasi diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan, kesenjangan, serta peluang perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas regulasi bantuan hukum. “FGD ini menjadi ruang bagi kita untuk merumuskan rekomendasi yang solutif dan berdaya guna, mencakup penyempurnaan substansi regulasi maupun penguatan aspek teknis pelaksanaannya,” ungkap Andi Basmal. lastttt.pdf

Dalam sambutannya, Andi Basmal juga menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk 3.059 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan terdapat 39 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang aktif sebagai pemberi bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan FGD turut menghadirkan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, S.S., M.H., serta dua narasumber, yakni Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan Abd. Rasyid, S.H., praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng.

Melalui FGD ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap hasil analisis dan evaluasi dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan implementatif. Rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada tataran dokumen, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam bentuk penyempurnaan kebijakan daerah di bidang bantuan hukum.

Dengan regulasi yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong terwujudnya layanan bantuan hukum yang lebih efektif sekaligus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di Sulawesi Selatan. FGD Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dengan Tema Bantuan Hukum tersebut kemudian secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....