Kemenkum Sulsel Jaring Calon PBH, Prioritaskan 5 Kabupaten di Sulsel

  • 18 Sep 2026 17:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjaring calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dengan memprioritaskan lima kabupaten yang hingga saat ini belum memiliki Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, melalui kegiatan Diseminasi dan Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028–2030 yang digelar di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika, Jumat (18/9/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, saat ini telah terdapat 41 OBH terakreditasi yang tersebar di 19 kabupaten/kota. Kondisi tersebut masih menyisakan lima wilayah yang belum memiliki OBH terakreditasi, yakni Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Maros, serta Kepulauan Selayar.

Menurut Andi Basmal, ketimpangan sebaran geografis OBH menjadi salah satu tantangan dalam memastikan masyarakat di seluruh wilayah Sulsel memperoleh akses terhadap bantuan hukum secara optimal. Ketiadaan OBH terakreditasi di lima wilayah tersebut menyebabkan masyarakat kurang mampu relatif lebih sulit mendapatkan layanan bantuan hukum gratis yang tersertifikasi dan didanai oleh negara.

“Melalui kegiatan diseminasi ini, kami berharap dapat membuka jalan bagi calon-calon OBH baru, terutama yang berdomisili di lima wilayah tersebut, untuk mempersiapkan kelembagaan dan administrasi secara lebih dini,” ujar Andi Basmal. Jumat, 18 September 2026.

Ia menjelaskan, penjaringan tersebut sekaligus menjadi langkah awal menghadapi pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi OBH Baru pada 2027. "Para calon PBH diharapkan nantinya dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mempersiapkan kelembagaan serta memenuhi seluruh kriteria dan kualifikasi yang dipersyaratkan, sehingga dapat mengikuti proses verifikasi dan akreditasi secara optimal, "tambahnya.

Upaya memperluas jangkauan bantuan hukum tersebut sejalan dengan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas akses terhadap keadilan (access to justice). Karena itu, perluasan cakupan layanan juga harus diiringi dengan penguatan kualitas dan tata kelola verifikasi serta akreditasi OBH secara transparan, akuntabel, dan proporsional.

Sebelumnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, juga menekankan pentingnya penguatan peran OBH terakreditasi dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah. Penguatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperluas akses keadilan sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara optimal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....