FGD Prolegnas 2027, Kemenkum Sumbang Masukan Revisi UU Pembentukan Peraturan UU
- 19 Sep 2026 12:54 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027 dan penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang digelar di Kantor DPD RI Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026), diikuti berbagai unsur, mulai dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sekretaris Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se-Sulsel, DPRD, hingga mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati. Acara dibuka dengan sambutan Ketua PPUU DPD RI, H. Al Hidayat Samsu, yang menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan menghimpun praktik baik pengharmonisasian sekaligus kendala penerapan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) sebagai masukan bagi tindak lanjut Prolegnas.
Materi pengantar disampaikan Wakil Ketua III PPUU DPD RI, Andhika Mayrizal Amir, yang menjelaskan bahwa UUP3 telah beberapa kali mengalami perubahan untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan kualitas naskah akademik, memperluas partisipasi masyarakat yang bermakna, serta menyempurnakan proses pembentukan peraturan. Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah persoalan dalam praktik perencanaan maupun penyusunan regulasi di lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang tampil sebagai narasumber pertama menekankan pentingnya regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. "daerah semestinya dilibatkan sejak tahap awal pembentukan peraturan, bukan sekadar sebagai objek pengaturan, melainkan sebagai subjek yang memiliki kebutuhan dan pengalaman langsung dalam implementasinya di lapangan, "ujar Sekda.
Sementara itu, Heny Widyawati selaku narasumber kedua menyoroti tiga komponen penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu eksekutif, legislatif, dan partisipasi publik. "partisipasi publik masih menjadi tantangan tersendiri, lantaran sejumlah pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan konsultasi publik secara optimal, "ujar Henny.
"persoalan pembentukan perda dan perkada kerap muncul sejak tahap perencanaan hingga implementasi, mulai dari tumpang tindih aturan, inkonsistensi, multitafsir, hingga regulasi yang sulit dioperasionalkan, "tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Heny turut menyampaikan sejumlah usulan perubahan terhadap UUP3, di antaranya penataan metode omnibus agar batasan materi muatannya lebih jelas dan tidak mencampuradukkan kepentingan sektoral yang tak berkaitan, penguatan meaningful participation, serta perlunya sistem pemantauan dan evaluasi pasca pengesahan peraturan.
Sesi diskusi turut membahas perbedaan persepsi antara Biro Hukum dan Kantor Wilayah, serta keterlibatan DPD RI dalam pembentukan Perda/Perkada. Menjawab hal tersebut, Heny menegaskan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah senantiasa berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011, dan pihaknya berencana membangun komunikasi yang lebih intensif dengan Biro Hukum untuk menyelaraskan pemahaman dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia juga menegaskan peran strategis DPD RI sebagai representasi daerah dalam menghimpun dan menyuarakan aspirasi daerah.
Sebagai penutup, Wakil Ketua III PPUU DPD RI menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan elemen krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia berharap keterlibatan daerah, kantor wilayah Kementerian Hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar produk hukum yang dihasilkan semakin responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi daerah.
Terpisah, dalam keterangannya, Sabtu(19/9/2026), Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif jajarannya dalam forum strategis ini. Ia menegaskan bahwa masukan dari daerah menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum nasional benar-benar aplikatif di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....