Perkuat Tridharma dan KI, Kemenkum Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Polbangtan Gowa
- 11 Agt 2026 10:36 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Gowa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memperkuat sinergi dengan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Senin (10/8/2026). Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, S.Sos., S.H., M.H., bersama Plt. Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa, Dr. drh. Sartika Juwita, M.Kes., bertempat di Kabupaten Gowa.
Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua pihak dalam memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sekaligus meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel dan Polbangtan Gowa mendorong peningkatan pemahaman serta kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Karya yang dihasilkan dari kegiatan pendidikan, penelitian, inovasi, maupun pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Polbangtan Gowa diharapkan dapat memperoleh pelindungan melalui sistem kekayaan intelektual dan selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan para pihak. Dalam PKS tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyebarluasan informasi, sosialisasi dan diseminasi, penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengkajian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi sosial, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.
Selain itu, kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual, penguatan kelembagaan dan optimalisasi layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai unit pengelola kekayaan intelektual di lingkungan Polbangtan Gowa. Termasuk pula penempatan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan magang pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum Sulsel akan memberikan dukungan berupa materi dan narasumber dalam kegiatan sosialisasi, diseminasi, maupun edukasi terkait pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kanwil juga memberikan konsultasi dan bimbingan teknis dalam penelitian serta pengembangan program kekayaan intelektual.
Dukungan lainnya berupa bantuan teknis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, serta bimbingan peningkatan kapasitas atau Training of Trainers bagi personel pengelola Sentra KI Polbangtan Gowa. Kanwil Kemenkum Sulsel juga akan memberikan pendampingan administratif dan teknis dalam penguatan Sentra KI serta memfasilitasi konsultasi pengelolaan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
Sementara itu, Polbangtan Gowa akan mendukung pelaksanaan kerja sama melalui penyediaan sumber daya manusia pengelola, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran operasional sesuai dengan ketersediaan anggaran untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan kekayaan intelektual.
Polbangtan Gowa juga akan menyiapkan, menyeleksi, dan mengirimkan mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan magang pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan magang tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Polbangtan Gowa merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi, khususnya dalam mendorong pelindungan terhadap berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan civitas akademika.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan karya dan inovasi yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi mendapatkan pemahaman dan pendampingan yang memadai terkait pelindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak hanya berhenti sebagai karya, tetapi juga dapat terlindungi dan memberikan manfaat,” ujar Andi Basmal. Senin, 10 Agustus 2026.
Andi Basmal juga berharap kolaborasi tersebut dapat semakin memperkuat peran Sentra KI di lingkungan Polbangtan Gowa dalam memberikan layanan dan mendorong kesadaran civitas akademika mengenai pentingnya kekayaan intelektual. Kerja sama ini sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia, edukasi kekayaan intelektual, penelitian dan inovasi, serta penguatan pengalaman mahasiswa melalui kegiatan magang pada Posbankum.
Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Polbangtan Gowa berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan persetujuan para pihak. Pelaksanaan kerja sama juga akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun sebagai bahan pertimbangan keberlanjutan kerja sama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....