Jaga Marwah Tenun Pasingki Pore Toraja, Kemenkum Sulsel Lakukan Pencatatan KI

  • 31 Agt 2026 22:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Tana Toraja - Ditengah gegap gempita Festival Tallulolona Kabupaten Tana Toraja ke-2 yang dirangkaikan dengan peringatan HUT Kabupaten Tana Toraja ke-69 dan Hari Jadi Toraja ke-779, ada satu momen yang tak kalah bermakna yakni penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Tenun Toraja Pasingki Pore. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir langsung dalam perhelatan yang digelar Senin (31/8/2026) di Lapangan Tana Toraja Masero itu, memanfaatkan momentum perayaan budaya sekaligus sebagai ruang memperkuat pelindungan kekayaan intelektual masyarakat.

Mengusung tema "Bersama Merawat Harmoni Tallulolona, Membangun Kemandirian Pangan", Festival Tallulolona tahun ini menjadi ajang mempererat kebersamaan warga, sekaligus panggung untuk memperkenalkan dan melestarikan seni serta budaya khas Tana Toraja kepada khalayak yang lebih luas.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat penting, mulai dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulsel, Bupati Tana Toraja beserta jajaran, Wali Kota Palopo, Wakil Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kepala BPS, hingga pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat dan adat, serta jajaran perangkat daerah dan lurah. Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel turut ambil bagian dalam rangkaian acara tersebut.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Refleksi HUT Kabupaten Tana Toraja, Ma'parapa' Gora-Gora.Tarian kreasi khas Tana Toraja serta atraksi seni budaya Festival Tallulolona ke-2 turut memukau para tamu undangan.

Namun dari sederet rangkaian acara, penyerahan Surat Pencatatan KIK Tenun Toraja Pasingki Pore menjadi salah satu momen yang paling ditunggu. Penyerahan ini bentuk konkret dukungan Kementerian Hukum lewat Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong masyarakat dan pemerintah daerah agar semakin sadar untuk mencatatkan dan melindungi karya budaya yang menyimpan nilai ekonomi sekaligus kultural.

Lewat pencatatan KIK, karya budaya masyarakat memperoleh kepastian pelindungan hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah agar tak lekang oleh zaman. Tenun Toraja Pasingki Pore sendiri bukan hanya kaya akan nilai budaya dan filosofi, tetapi juga menyimpan potensi besar untuk terus dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai bagian dari kekayaan intelektual milik masyarakat Tana Toraja.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyebut pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai salah satu langkah penting dalam memberi pelindungan terhadap karya budaya masyarakat. "Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi salah satu bentuk nyata upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan pelindungan terhadap karya budaya masyarakat. Melalui pencatatan ini, kekayaan budaya daerah dapat terus dilestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujarnya. Senin, 31 Agustus 2026.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menegaskan pentingnya sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Baginya, upaya pencatatan dan pelindungan KI, khususnya kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat harus menjadi fondasi kokoh bagi pelestarian budaya sekaligus pengembangan potensi ekonomi masyarakat Tana Toraja ke depannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....