Kemenkum Sulsel Serahkan 3 Surat Pencatatan Ciptaan Jenis Ukiran di Toraja

  • 31 Agt 2026 22:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Rantepao — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyerahkan tiga surat pencatatan ciptaan jenis ukiran sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian dan pelindungan terhadap karya masyarakat. Tiga karya seni ukiran milik Yusri Limbongallo kini memperoleh pelindungan hukum setelah surat pencatatan ciptaan diserahkan secara langsung di Objek Wisata Ke'te' Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Ketiga ciptaan tersebut masing-masing berjudul “Passura' Pa' Barean” dengan nomor pencatatan EC002026146387, “Passura' Ma' Ganti” dengan nomor EC002026146393, dan “Passura' Pemandangan” dengan nomor EC002026146395. Ketiganya tercatat atas nama Yusri Limbongallo sebagai pemegang hak cipta.

Pencatatan hak cipta memberikan manfaat penting bagi pencipta karena menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat bukti kepemilikan atas suatu ciptaan. Ketiga karya tersebut kini telah tercatat dan dapat dipantau melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Pelindungan hak cipta atas ciptaan tersebut berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting yang perlu dilakukan para pencipta untuk memberikan kepastian atas karya yang dihasilkan. “Pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian dan memperkuat posisi pencipta atas karya yang dihasilkan. Tiga karya ukiran ini menunjukkan bahwa kekayaan intelektual masyarakat Toraja Utara memiliki nilai yang patut dijaga dan dilindungi,” ujar Demson.

Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan karya seni dan budaya masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya perlu terus didorong agar karya yang memiliki nilai budaya maupun ekonomi mendapatkan pelindungan yang memadai.

Penyerahan surat pencatatan tersebut turut mendapat apresiasi dari pemerintah setempat. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Toraja Utara turut menyaksikan penyerahan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, khususnya para pelaku seni dan ekonomi kreatif dalam melindungi karya mereka.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas kesadaran Yusri Limbongallo yang telah mengambil langkah untuk mencatatkan karya ukirannya. “Kami mengapresiasi kesadaran pemilik ciptaan yang telah mencatatkan hak ciptanya. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual. Dengan pencatatan ini, karya yang telah dihasilkan memperoleh pelindungan hukum dan penciptanya memiliki kepastian atas hak yang melekat pada ciptaannya,” kata Andi Basmal. Senin, 31 Agustus 2026.

Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk melindungi berbagai karya intelektual yang lahir dari kreativitas dan kekayaan budaya daerah. “Ukiran bukan hanya sebuah karya seni, tetapi juga bagian dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat. Karena itu, kami mendorong para pencipta dan pelaku seni lainnya untuk tidak ragu mencatatkan karya mereka. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula upaya kita memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat Sulawesi Selatan,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....