Menag Terbitkan Panduan Resmi Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1447 H

  • 10 Mar 2026 11:48 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, MAKASSAR - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, dan Masjid Ramah Pemudik. Dokumen yang ditetapkan pada 6 Maret 2026 di Jakarta ini menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran Kementerian Agama, pengelola masjid dan musala, penyuluh agama Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga masyarakat Muslim Indonesia.

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan menjaga kekhusyukan, ketenangan, dan nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadan serta perayaan Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah tidak hanya menjadi urusan ritual semata, melainkan juga menyentuh dimensi sosial, kerukunan, dan keamanan publik.

Ibadah yang Khusyuk dan Bermakna

Surat edaran ini mengimbau seluruh umat Islam untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, tenang, dan menghayati makna ibadah sesuai tuntunan syariat Islam. Ramadan diharapkan dijadikan momentum penyucian jiwa atau tazkiyatun nafs, pembinaan akhlak, serta penguatan kesadaran spiritual. Nilai-nilai tersebut diharapkan tercermin dalam sikap sabar, empati, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Umat Islam juga dianjurkan untuk meningkatkan syiar selama Ramadan hingga malam takbiran Idul Fitri, baik di masjid, musala, maupun tempat-tempat lain dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Ceramah Harus Menyejukkan, Bebas dari Politik Praktis

Salah satu poin krusial dalam surat edaran ini adalah pengaturan konten ceramah, kultum, dan khutbah selama Ramadan maupun pada pelaksanaan Salat Idul Fitri. Pemerintah menegaskan bahwa materi keagamaan harus disampaikan secara menyejukkan, mencerahkan, dan mencerdaskan jamaah.

Ceramah juga diarahkan untuk menguatkan ukhuwah Islamiyah, memperkokoh persatuan bangsa, serta mendorong moderasi beragama. Sebaliknya, konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun yang bermuatan politik praktis secara tegas dilarang. Masjid dan musala tidak boleh dijadikan sarana kampanye atau kepentingan kelompok politik tertentu.

Para pendakwah, penceramah, dan Penyuluh Agama Islam diharapkan tampil sebagai pendamping umat yang menenangkan dan solutif. Mereka juga diharapkan menjadi agen penguatan moderasi beragama dengan mengedepankan prinsip Aman, Sehat, Resik, dan Indah yang dikenal dengan akronim ASRI dalam setiap penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Dakwah Digital: Etis, Edukatif, Tidak Memecah Belah

Merespons maraknya dakwah melalui platform digital dan media sosial, surat edaran ini secara khusus mengatur syiar Ramadan di ranah daring. Konten keagamaan digital wajib menjunjung tinggi etika, kesantunan, dan tanggung jawab keagamaan. Penyebar konten diimbau menghindari materi yang menimbulkan keresahan, fitnah, maupun perpecahan di tengah umat.

Ruang digital justru harus dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, keteladanan, dan penguatan nilai keislaman yang rahmatan lil 'alamin membawa rahmat bagi seluruh alam. Sementara itu, kegiatan penyuluhan agama dan pembinaan keagamaan selama Ramadan diarahkan pada bimbingan ibadah dan tadabbur Al-Qur'an, penguatan ketahanan keluarga, serta pendampingan kelompok rentan termasuk fakir miskin, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Toleransi Menjelang Hari Suci Nyepi

Surat edaran ini juga menyoroti pentingnya toleransi antaragama, menyusul kebetulan kalender yang menempatkan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan penghujung bulan Ramadan. Momen ini menjadi ujian nyata bagi semangat kerukunan umat beragama di Indonesia.

Umat Islam diimbau untuk menghormati pelaksanaan Nyepi umat Hindu dengan menjaga ketertiban dan ketenangan. Kegiatan ibadah dan syiar Ramadan di masjid, musala, maupun ruang terbuka diminta tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu yang sedang menjalankan Catur Brata Penyepian. Pemerintah menekankan pentingnya mengedepankan sikap saling menghargai dan persaudaraan kebangsaan sebagai implementasi nyata ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.

Optimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah

Pemerintah turut mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah selama bulan Ramadan sebagai wujud konkret kepedulian sosial. Penyaluran dana sosial keagamaan ini ditekankan harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi benar-benar meningkatkan kesejahteraan umat yang membutuhkan.

Sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini diamanatkan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan, serta Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, masing-masing sesuai kewenangannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....