Panduan Zakat Fitrah, Simak Waktu dan Ketentuannya
- 02 Mar 2026 08:06 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama. Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan ini berlaku tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Pembayaran juga dapat dilakukan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing, mengikuti ketetapan lembaga resmi.
| Baca juga: Hindari Sifat Riya dalam Penyaluran Zakat |
Kewajiban membayar zakat fitrah menjadi tanggung jawab pribadi bagi setiap Muslim yang mampu. Dalam praktiknya, kepala keluarga umumnya membayarkan zakat untuk diri sendiri serta anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan. Namun waktu yang paling utama adalah setelah terbenam matahari pada malam Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Apabila dibayarkan setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka nilainya menjadi sedekah biasa.
Penyaluran zakat fitrah diperuntukkan bagi golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), terutama fakir dan miskin. Masyarakat dapat menyalurkannya melalui masjid, panitia amil zakat, maupun lembaga zakat resmi agar distribusinya lebih tertata.
Dengan memahami syarat, besaran, dan waktu pembayarannya, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat sesuai ketentuan. Zakat fitrah menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial, sehingga kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....