Standar Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
- 01 Mar 2026 12:06 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS bersama Majelis Ulama Indonesia MUI tengah berkoordinasi untuk menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun 2026. Dr. dr. H. Muh. Khidri Alwi, M.Kes, MA selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Provinsi Sulsel saat dimintai keterangannya oleh RRI menjelaskan bahwa proses penetapan ini selalu menunggu fatwa resmi dari MUI guna memastikan keabsahan syar’i serta keseragaman nilai di tengah masyarakat.
Dialog antara kedua lembaga ini menjadi krusial sebagai panduan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan. Dikatakan, Sebagai acuan secara nasional, BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.
Angka ini merupakan hasil konversi dari kewajiban dasar zakat fitrah, yaitu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Penetapan angka nominal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakatnya dalam bentuk uang tunai ketimbang beras secara langsung.
“Untuk zakat fitrah memang dalam penetapannya itu biasanya kita menunggu fatwa dari MUI, Jadi ada dialog MUI dengan BAZNAS ya di pusat, BAZNAS RI itu mereka menetapkan Rp50.000 per jiwa atau Setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” kata Khidri Alwi, Lewat Dialog interaktif Makassar Menyapa pagi Pro 1 RRI Makassar, Jumat, 27 Februari 2026.
Lebih lanjut dikatakan, Terkait situasi di tingkat daerah, mencatat bahwa untuk wilayah Kota Makassar, keputusan resmi masih dalam proses peninjauan. Namun, jika merujuk pada tren tahun-tahun sebelumnya, terdapat variasi nilai yang disesuaikan dengan kondisi pasar lokal. Sebagai gambaran, standar yang pernah diterapkan menyentuh angka sekitar Rp40.000, tergantung pada fluktuasi harga kebutuhan pokok di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Provinsi Sulsel mengatakan bahwa pada prinsipnya, zakat fitrah sangat bergantung pada kualitas beras yang dikonsumsi oleh keluarga sehari-hari. "Sebenarnya mengenai zakat fitrah itu juga tergantung pada apa yang kita makan, itulah yang menjadi standarnya," ujar Khidri Alwi,
Hal ini memberikan ruang fleksibilitas bagi masyarakat untuk memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Pembedaan kualitas beras antara jenis biasa dan premium menjadi poin penting dalam penentuan nilai zakat. Bagi masyarakat yang mampu mengonsumsi beras kelas atas atau beras mahal, diharapkan dapat membayarkan zakat fitrah dengan nilai yang setara dengan harga beras tersebut. Dengan demikian, nilai keadilan dalam berzakat dapat tercapai karena mencerminkan taraf hidup sang pemberi zakat.
Dikatakan, Meskipun terdapat fleksibilitas berdasarkan kualitas konsumsi pribadi, kehadiran keputusan resmi dari MUI tetap dianggap sangat penting. Fungsi utama dari penetapan standar tersebut adalah untuk menciptakan keseragaman di tengah keberagaman jenis pangan. Standar tunggal ini akan menjadi batas minimal atau rujukan bagi panitia zakat (Amil) di masjid-masjid dalam menerima dan menyalurkan zakat masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....