Pemkot Makassar Perkuat Pengawasan Kawasan tanpa Rokok hingga Kecamatan
- 10 Agt 2026 11:36 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar kembali memperkuat implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penguatan dilakukan hingga tingkat kecamatan untuk memastikan regulasi tersebut berjalan efektif dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan bahaya produk tembakau.
Penguatan penegakan Perda KTR dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung pada 4–5 Agustus 2026 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Hasanuddin CONTACT dan diikuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh kecamatan serta petugas Upaya Berhenti Merokok (UBM) dari seluruh puskesmas di Kota Makassar.
Penguatan kapasitas ini dinilai penting mengingat implementasi Perda KTR selama lebih dari satu dekade masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya pengawasan yang belum optimal, koordinasi lintas sektor yang belum merata, serta belum seragamnya kapasitas aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, mengatakan berbagai kegiatan kajian dan riset yang dilakukan pihaknya diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Makassar memperkuat penerapan KTR.
Menurutnya, Perda KTR tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum, tetapi harus benar-benar diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. "Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Aturan harus hadir melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui implementasi dan penegakan yang konsisten," tegas Ridwan, Senin 10 Agustus 2026.
Dukungan terhadap penguatan penegakan Perda KTR juga disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis. Ia menyatakan kesiapan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada Satpol PP Kecamatan di Kota Makassar.
Sementara itu, kegiatan tersebut dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. Ditegaskan, setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, Perda KTR harus memasuki fase implementasi dan penegakan yang lebih tegas.
Menurutnya, penerapan KTR bukan bertujuan melarang masyarakat untuk merokok, tetapi memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih sebagaimana diamanatkan dalam Perda.
Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan materi penguatan regulasi, simulasi pengawasan, inspeksi lapangan, evaluasi hasil temuan, hingga penyusunan rencana aksi yang akan diterapkan di masing-masing kecamatan.
Peserta juga mendapatkan pembelajaran dari praktik penerapan KTR di Kota Depok dan Kota Bogor, khususnya terkait pengawasan kawasan tanpa rokok, penertiban promosi produk tembakau, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.
Pada sesi penutupan, narasumber dari Satpol PP Kota Bogor menekankan pentingnya keberanian dan konsistensi aparat dalam menjalankan Perda KTR. "Satpol Kota Makassar harus punya keberanian untuk melaksanakan dan menegakkan Perda KTR di tingkat kota maupun kecamatan. Harus melibatkan para pimpinan, Kasatpol, Kabid, dan Danru dalam pelaksanaan sidak KTR," ujarnya.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan KTR yang lebih terkoordinasi dan konsisten, termasuk dengan melibatkan berbagai unsur terkait di tingkat kecamatan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar bersama Hasanuddin CONTACT menegaskan komitmen memperkuat implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2013. Pengawasan yang semakin efektif diharapkan mampu mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok yang benar-benar berjalan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, serta kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....