Kepatuhan KTR di Makassar Masih Rendah, 27,1 Persen Lokasi tanpa Tanda Larangan
- 15 Agt 2026 20:28 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar mendapat paparan terbaru terkait kondisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam audiensi Hasanuddin CONTACT dan Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Jumat, 14 Agustus 2026. Audiensi tersebut membahas perkembangan pemantauan KTR di sejumlah lokasi di Kota Makassar. Berdasarkan hasil pemantauan KTR di bulan Januari-Juni 2026 sebanyak 376 lokasi dan 27,1% kawasan diketahui belum memiliki tanda larangan merokok.
Ketiadaan tanda larangan merokok dinilai dapat membuka peluang kepada orang merokok di ruang publik dan meningkatkan potensi masyarakat terpapar asap rokok. Paparan asap rokok dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, baik bagi perokok maupun masyarakat di sekitarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Hasanuddin CONTACT, Ridwan Amiruddin menyampaikan pekan lalu tanggal 6 Agustus 2026 terdapat pelanggaran yang ditemui di kantor Balaikota yaitu, beberapa orang yang merokok di area perkantoran yang membuat para tamu terganggu dengan asap rokok. Di dalam Perda Nomor 4/2013 tidak diperbolehkan ada yang merokok di dalam area gedung perkantoran.
Hal ini perlu ditindaklanjuti agar Kantor Balaikota tertib dan bersih dari aktivitas merokok di sembarang tempat dan menjadikan ruang aman dan nyaman bagi untuk semua orang. Ridwan juga mengapresiasi langkah Bapak Wali Kota Makassar dengan kebijakan membatasi dan melarang iklan rokok di kawasan tanpa rokok serta menata seluruh iklan di ruang publik.
Langkah tersebut harus apresiasi karena dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat utamanya anak, remaja dan anak muda dari paparan promosi produk tembakau. Hal ini juga menjadi bagian dari Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
Untuk memperkuat koordinasi dengan Bapak Wali Kota, Progres kegiatan yang mendorong kepatuhan Perda KTR diperlukan pelaporan secara rutin oleh tim satgas KTR setiap tiga bulan sekali kepada Pemerintah Kota Makassar.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi kegiatan rutin dan berkala agar ketertiban, dan penerapan Perda KTR melindungi masyarakat, tidak ada lagi yang terpapar asap rokok yang berdampak buruk bagi kesehatan dan anak-anak tidak terpapar dengan iklan, promosi dan sponsor rokok.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....