Serahkan Obat tanpa Resep Dokter, Apotek Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

  • 14 Agt 2026 14:48 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menegaskan akan memberikan sanksi kepada apotek yang tidak menerapkan ketentuan dalam penyerahan obat, khususnya antibiotik. Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan pengawasan terhadap penyerahan antibiotik menjadi perhatian karena penggunaan yang tidak tepat dapat memicu resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR).

Dikatakan, apotek tidak boleh menyerahkan antibiotik dalam jumlah besar secara tidak terkontrol kepada masyarakat. Penggunaan antibiotik harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Yosef juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dinas kesehatan, untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan antibiotik. “Sudah ada surat edaran dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota. Kami juga tidak akan segan jika memang apotek tersebut menyerahkan antibiotik dalam jumlah besar yang tidak terkontrol,” kata Yosef, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apotek yang terbukti tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat diawali dengan peringatan kepada sarana yang melakukan pelanggaran. Jika pelanggaran terus dilakukan, tindakan yang diberikan dapat ditingkatkan menjadi peringatan keras.

Selain itu, BBPOM Makassar dapat merekomendasikan penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi lebih berat. “Bisa diberikan sanksi melalui peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, maupun rekomendasi pencabutan izin,” ujarnya.

Yosef menuturkan persoalan resistensi antimikroba bukan hanya menjadi perhatian BBPOM. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga memberikan perhatian serius terhadap ancaman tersebut. Karena itu, pengawasan terhadap antibiotik dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong apotek dan tenaga kefarmasian lebih disiplin dalam menerapkan aturan.

Yosef mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan antibiotik secara sembarangan. Penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan dapat meningkatkan risiko resistensi sehingga pengobatan terhadap infeksi menjadi semakin sulit. Melalui pengawasan dan penegakan aturan tersebut, ia berharap penggunaan antibiotik dapat dilakukan secara bijak sekaligus mencegah semakin meluasnya ancaman resistensi antimikroba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....