DPRD Sulsel Sepakati Penyesuaian Tarif Pajak Daerah 9 Persen
- 14 Agt 2026 17:53 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, pada Jumat (14/8/2026). Rapat membahas dua agenda utama: Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan itu Anggota Pansus Ranperda Pajak Dan retribusi Pajak Salman Alfariz Karsa mengatakan sebelum disepakati dalam rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulsel, pelaku usaha niaga migas, serta perwakilan organisasi angkutan darat. Kegiatan ini guna menampung informasi, masukan, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait rancangan perda tersebut.
"Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare untuk meninjau langsung implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, Pansus berkunjung ke Bapenda Provinsi Jawa Timur guna mempelajari praktik terbaik pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta sejumlah retribusi jasa usaha yang menjadi fokus utama rancangan perda ini. "Ujarnya.
"Berdasarkan hasil pembahasan mendalam, Pansus menyepakati sejumlah penyesuaian tarif pajak daerah dengan pertimbangan yang matang dan berimbang antara kepentingan pendapatan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat, "tandasnya.
"Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pemerintah provinsi mengusulkan kenaikan dari tarif sebelumnya 7 persen menjadi 10 persen. Pansus menyetujui usulan tersebut dengan satu ketentuan penting: khusus kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor di bawah Rp30 juta, tarif tetap ditetapkan sebesar 7 persen. "Salman menambahkan.
Dikatakan, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa BBN-KB merupakan pajak satu kali pada saat perolehan kendaraan, tidak berulang setiap tahun seperti Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, pembeli kendaraan baru mengetahui total biaya sejak awal, sehingga perlu dibedakan beban satu kali ini dari beban berkala yang menyangkut pengeluaran rutin rumah tangga dan dunia usaha.
"Sementara itu, untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pemerintah provinsi semula mengajukan kenaikan dari 7,5 persen menjadi 10 persen atau naik 2,5 persen. Namun setelah pembahasan panjang dan mendalam, Pansus menyepakati kenaikan yang lebih moderat, yakni sebesar 1,5 persen. Tarif PBB-KB akhirnya disepakati naik dari 7,5 persen menjadi 9 persen. "ungkapnya.
Pansus menilai kenaikan hingga batas maksimal 10 persen akan berdampak terlalu luas. Bahan bakar merupakan kebutuhan penunjang kegiatan transportasi, distribusi barang, dan mobilitas masyarakat sehari-hari. Kenaikan berlebih akan langsung terasa pada biaya operasional kendaraan, biaya angkutan barang, dan biaya hidup masyarakat secara umum.
Hal ini berbeda dengan BBN-KB yang hanya dibayarkan sekali saat perolehan kendaraan. Oleh karena itu, Pansus memandang perlu kehati-hatian dalam menetapkan tarif PBB-KB agar tidak membebani pelaku usaha dan masyarakat luas. Pansus juga mempertimbangkan bahwa tarif maksimal 10 persen memang diizinkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Namun hasil RDP bersama pelaku usaha migas menunjukkan bahwa kenaikan hingga angka maksimal akan langsung menekan daya beli dan daya saing usaha di Sulawesi Selatan.
Selain itu, rancangan perda juga mengatur ketentuan tarif bahan bakar untuk kendaraan umum yang paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi. Kebijakan diferensiasi ini disepakati sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna transportasi umum dan pelaku jasa angkutan publik agar beban operasional tidak membebani tarif jasa yang dibayarkan masyarakat.
Anggota Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, menuturkan bahwa penyesuaian tarif yang disepakati Pansus telah melalui pertimbangan menyeluruh. “Kami ingin penyesuaian tarif tetap wajar dan tidak membebani masyarakat. Kenaikan BBN-KB ditahan untuk kendaraan murah, sedangkan kenaikan PBB-KB kami turunkan dari usulan semula demi menjaga daya beli dan kelancaran distribusi barang,” tandasnya lagi.
Setelah dinamika pembahasan yang panjang dan mendalam, Pansus akhirnya menyepakati rumusan tarif BBN-KB dan PBB-KB sebagaimana diatur dalam rancangan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai pihak, meninjau praktik daerah lain, dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang timbul di tengah masyarakat Sulawesi Selatan."pungkasnya.
Rancangan Perda ini kemudian disepakati bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel dan selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....