DPRD Makassar Sidak Kawasan GMTD, Soroti Berbagai Persoalan
- 24 Jul 2026 20:05 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A dan Komisi C melakukan inspeksi mendadak atau sidak di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Tata Ruang, Pemkot Tamalate, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Sidak bertujuan meninjau langsung sejumlah persoalan yang berkembang di kawasan tersebut. Fokus utama meliputi penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pengelolaan kawasan, hingga status dan peruntukan sejumlah lahan strategis. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama rombongan adalah bangunan rumah contoh milik GMTD yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Keberadaan bangunan dan lahan di kawasan ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan pentingnya memeriksa dasar hukum kepemilikan setiap lahan dan bangunan di kawasan GMTD. "Apakah memang betul-betul, walaupun ada sertifikatnya, nanti kita minta apa alas dari sertifikat itu terbit. Apakah memang ada dasarnya terbit seperti itu atau ada permasalahan lain. Nanti kita cek," ujar Azwar.
Menurutnya, mengingat luas wilayah GMTD yang sangat besar, penyediaan fasilitas umum dan sosial seharusnya menjadi perhatian utama. Ia mempertanyakan keberadaan rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta sarana penunjang kehidupan masyarakat di kawasan tersebut. "Kalau melihat kondisi seperti ini, secara sederhana kita menganggap bahwa seharusnya ada fasum. Atau setidaknya ada kompensasi kepada Pemerintah Kota Makassar dengan besarnya wilayah GMTD," katanya.
Azwar juga menyoroti persoalan penyerahan PSU di sejumlah klaster yang belum tuntas. Ia menegaskan hal ini akan dibahas lebih mendalam dalam rapat dengar pendapat bersama pihak terkait. Pihaknya juga berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dasar penerbitan sertifikat-sertifikat yang dimiliki pihak pengelola kawasan.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengungkapkan GMTD pada awalnya dibangun dengan konsep pengembangan kawasan pariwisata. Namun hingga saat ini, penyerahan PSU belum merata. "Dari sekitar 50 klaster yang dilakukan oleh GMTD, hanya sekitar tujuh klaster yang baru menyerahkan PSU-nya. Artinya, ini menjadi salah satu hal yang menunjukkan kepatuhan dari pihak pengelola itu sendiri," katanya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah ketersediaan air bersih. Ray menilai bertambahnya kawasan perumahan baru berpotensi membebani pasokan air baku Kota Makassar. Oleh karena itu, pengelola kawasan diminta membangun sistem pengelolaan air mandiri. "Kalau setiap klaster kemudian membuat kawasan baru dan membuat kesepakatan baru dengan PDAM Kota Makassar, tentu saja akan mengurangi persentase air baku untuk sebagian masyarakat kita. Kami berharap klaster-klaster baru seperti ini bisa mengelola airnya sendiri," jelasnya.
Ray juga mempertanyakan status lahan di titik strategis yang berada di antara kawasan Tanjung Bunga dan Central Point of Indonesia. Menurutnya, lahan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. "Secara rasional, kita berada di titik tengah kawasan jalur masuk antara Tanjung Bunga dan CPI. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita. Kenapa lahan ini bisa dikuasai dan disertifikasi? Apa yang menjadi dasar sehingga bisa dimiliki secara utuh?" katanya.
Pihaknya juga akan meminta pihak GMTD menyerahkan master plan atau rencana induk pengembangan kawasan agar dapat diteliti kesesuaiannya dengan peruntukan yang telah disepakati puluhan tahun lalu. Seluruh pembangunan di kawasan Makassar harus sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah berwenang mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum. "Kalau memang tidak sesuai dengan aturan yang telah kita sepakati, tentu ada proses administrasi. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran, bisa berlanjut pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ray.
Hasil sidak ini akan segera ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak GMTD, Pemkot Makassar, BPN, serta instansi terkait guna membahas tuntas seluruh persoalan yang ada.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....