DPRD Sulsel Setujui Dua Rancangan Perda di Luar Program

  • 04 Agt 2026 15:23 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan persetujuan atas pengajuan dua rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Perda Tahun 2026. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa, 4 Agusuts 2026.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulsel, Yenni Rahman, menyampaikan laporan pembahasan mewakili alat kelengkapan dewan. Ia menjelaskan bahwa pengajuan rancangan Perda di luar program tahunan diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang dapat dilakukan karena alasan urgensi maupun amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Berdasarkan surat Gubernur, terdapat dua rancangan Perda yang diajukan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Perda Tahun 2026," ungkap Yenni Rahman.

Rancangan Perda pertama mengatur tentang penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan daerah yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus. Yenni menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, pemegang IUPK wajib membayar bagian keuntungan bersih sebesar 6 persen kepada pemerintah daerah.

PT Vale Indonesia PBK telah siap menyetorkan kewajiban tersebut, namun belum dapat dilaksanakan karena belum ada dasar hukum berupa Peraturan Daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 juga mewajibkan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.

"Optimalisasi penerimaan daerah dari bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan upaya nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah," tegasnya.

Rancangan Perda kedua berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan dan Kredit Daerah Sulawesi Selatan. Perubahan bentuk hukum ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Ketentuan tersebut mengatur bahwa BUMD dapat mengubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Daerah."Tandasnya.

Bapenperda telah melaksanakan pengkajian bersama perangkat daerah terkait, termasuk konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebelum menyampaikan rekomendasi ke sidang paripurna.

"Melalui persetujuan ini, kedua rancangan Perda dapat melanjutkan tahap pembahasan berikutnya. DPRD Sulsel menegaskan bahwa kedua rancangan tersebut sangat mendesak dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera disahkan."tutur Yenni Rahman.

Diharapkan Perda tentang IUPK dapat segera mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan, sementara Perda tentang perubahan bentuk hukum BUMD akan memperkuat tata kelola dan kapasitas lembaga penjaminan kredit daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....