Bawaslu Sulsel Temukan 37 Data Pemilih Tak Sesuai Waktu Uji Petik

  • 31 Jul 2026 20:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Sebanyak 1.880 kegiatan pencegahan tercatat dilakukan Bawaslu Sulawesi Selatan bersama jajaran pengawas di 24 kabupaten/kota selama enam bulan pertama 2026. Ribuan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu menekan potensi pelanggaran sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar ikut mengambil peran dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.

Capaian itu dibahas dalam Evaluasi dan Apresiasi Pelaksanaan Tugas Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, yang berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Mutmainah Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat 31 Juli 2026. Pertemuan tersebut tidak sekadar membahas jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan.

Bawaslu juga mengevaluasi efektivitas langkah pencegahan, perkembangan pengawasan berbasis masyarakat, serta pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengetahui capaian sekaligus melihat bagian-bagian yang masih membutuhkan penguatan.

Menurutnya, setiap aktivitas perlu dilihat bukan hanya dari jumlahnya, tetapi juga dari peluang pengembangan dan manfaatnya terhadap kualitas pengawasan. “Evaluasi ini lebih kepada memotret apa yang telah dilakukan, di mana letak kelebihan dan kekurangan dari apa yang telah dilakukan, mengidentifikasi ruang dan peluang yang mungkin bisa dikembangkan, serta dimaksudkan menyemangati dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan teman-teman kabupaten/kota sehingga ke depan dapat lebih dioptimalkan,” kata Saiful.

Selama Januari-Juni 2026, jajaran Bawaslu menjalankan berbagai kegiatan pencegahan, mulai dari konsolidasi demokrasi, pemetaan potensi kerawanan hingga pendidikan pengawasan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperluas ruang keterlibatan masyarakat. Sejumlah program dijalankan, seperti Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), forum warga, pojok pengawasan, KKN tematik dan kampung pengawasan.

Meski demikian, pelaksanaannya belum menunjukkan capaian yang sama di seluruh wilayah. Ada daerah yang aktif membangun komunitas pengawasan dan ruang partisipasi publik, namun ada pula yang masih minim kegiatan pada sejumlah kategori.

Kabupaten Maros menjadi salah satu daerah yang mencatat aktivitas tinggi dalam pengembangan komunitas alumni P2P. Di sisi lain, beberapa daerah masih perlu meningkatkan pelaksanaan program yang sama. Perbedaan tersebut menjadi catatan penting karena pengawasan partisipatif membutuhkan keterlibatan masyarakat secara terus-menerus.

Pengawasan tidak seharusnya hanya ramai ketika tahapan pemilu atau pemilihan berlangsung. Pengawasan terhadap data pemilih menjadi bagian lain yang mendapat perhatian dalam evaluasi.

Selama Semester I 2026, Bawaslu di 24 kabupaten/kota melakukan uji petik terhadap 1.541 sampel pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil pemeriksaan menunjukkan 1.504 data sesuai, sementara 37 data dinyatakan tidak sesuai.

Uji petik tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan data yang tercatat dalam administrasi pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, aktivitas uji petik mengalami perkembangan yang berbeda-beda.

Sebanyak 15 kabupaten/kota meningkatkan aktivitasnya, sedangkan sembilan daerah lainnya mengalami penurunan atau relatif tidak berubah. Bawaslu Sulsel mendorong agar pengawasan PDPB tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berjalan rutin dan terukur di seluruh wilayah.

Selain data TMS, jajaran Bawaslu juga mencermati perkembangan pemilih baru. Sepanjang Semester I 2026, jumlah pemilih baru tercatat sekitar 216 ribu orang. Kota Makassar mencatat jumlah pemilih baru paling tinggi.

Sementara Kepulauan Selayar berada pada posisi terendah berdasarkan data yang disampaikan dalam forum evaluasi. Saiful meminta jajaran pengawas memberikan perhatian yang sama terhadap pemilih baru dan pemilih TMS.

Perubahan data yang tercatat dalam Sidalih harus dipantau dan dibandingkan dengan hasil pengecekan faktual melalui uji petik di lapangan. Menurutnya, pergerakan data yang tidak wajar perlu segera ditelusuri agar tidak berdampak terhadap kualitas daftar pemilih.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya daerah yang mencatat nol pemilih baru pada triwulan kedua, seperti Parepare dan Palopo. Saiful menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih jauh karena proses pemutakhiran data dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan.

“Tidak logis dalam rentang waktu tiga bulan di pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, satu kabupaten ada nol pemilih barunya. Demikian halnya kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak logis dalam rentang waktu tiga bulan di banyak kabupaten tidak ada orang meninggal dunia,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta jajaran Bawaslu lebih cermat dalam membaca setiap perubahan data dan memastikan informasi yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi pemilih di lapangan. Hasil evaluasi Semester I akan menjadi dasar bagi Bawaslu Sulsel untuk memperkuat pengawasan pada periode berikutnya.

Pengawasan PDPB menjadi salah satu sektor yang akan ditingkatkan, terutama melalui uji petik terhadap pemilih baru dan pemilih TMS. Jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga diminta lebih aktif memantau pergerakan data serta melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

“Harapannya ke depan kita bisa lebih memperbaiki pengawasan PDPB kita di triwulan ketiga, khususnya aktivitas uji petik yang bisa kita lakukan,” kata Saiful.

Di sisi lain, capaian partisipasi masyarakat antardaerah akan terus diperbaiki. Kabupaten/kota dengan aktivitas tinggi diharapkan dapat berbagi pengalaman dan praktik baik, sementara daerah dengan capaian rendah diminta mengoptimalkan program pengawasan partisipatif yang telah tersedia.

Bagi Bawaslu Sulsel, angka 1.880 aktivitas pencegahan merupakan modal penting, tetapi bukan akhir dari pekerjaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap aktivitas menghasilkan dampak nyata terhadap pencegahan pelanggaran, memperkuat keterlibatan publik, sekaligus menjaga akurasi data pemilih.

Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, Bawaslu Sulsel berharap pengawasan pada Semester II 2026 dapat berlangsung lebih terukur, merata, dan responsif terhadap setiap perubahan yang terjadi di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....