BPK Beri WTP, Catat Sejumlah Temuan Sulsel
- 04 Jun 2026 19:38 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, MAKASSAR : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel, Kamis 4 Juni 2026. Penyerahan laporan dilakukan oleh Anggota I BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025. Meski meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satu temuan berkaitan dengan penganggaran pendapatan pajak kendaraan bermotor dan denda pajak yang dinilai belum terukur secara rasional sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara target dan realisasi pendapatan. Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan daerah hingga Rp7 miliar. Temuan lainnya terkait utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Akibatnya, pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak serta bantuan keuangan dengan nilai mencapai Rp705 miliar.
BPK juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulsel berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam rangka sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025 yang masih dalam proses verifikasi dan validasi data.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait. “Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Andi Rachmatika Dewi.
Menurutnya, rekomendasi BPK harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah agar pengelolaan keuangan pemerintah semakin baik dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Sementara itu, BPK mengapresiasi capaian opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas laporan keuangannya.
Meski demikian, BPK meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah diberikan waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....