Diduga Ditimbun, Polres Selayar Amankan 13 Drum Solar di Bontoharu

  • 12 Sep 2026 20:23 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Kepulauan Selayar- Polres Kepulauan Selayar melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim, menemukan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat 11 September 2026 malam.

Temuan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.45 Wita dalam rangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi pemilik BBM berinisial Diana, perempuan berusia 49 tahun yang berdomisili di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.

Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Ramli, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp9.000 per liter dan diperoleh setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.

Total BBM yang sebelumnya diperoleh mencapai 19 drum berwarna biru. Saat ditemukan petugas, tersisa 13 drum dalam kondisi terisi penuh dengan kapasitas masing-masing 200 liter, sehingga total solar yang ditemukan mencapai 2.600 liter.

BBM bersubsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembelinya didominasi oleh nelayan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM tersebut serta mekanisme distribusinya hingga sampai kepada pemilik.

“Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,” ujar Iptu Dr. Sukarman.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.IK., S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM kepada subpenyalur harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPH Migas.

“Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,” tegas AKBP Didid Imawan.

Kapolres juga memerintahkan seluruh jajaran Kapolsek untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.

“Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,” kata Kapolres.

Polres Kepulauan Selayar memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak

google-preference
Video

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....