Kabur ke Hutan Seusai Lakukan Penganiayaan, Pria di Maros Diamankan Polisi

  • 12 Sep 2026 13:23 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Polisi mengamankan seorang pria berinisial IW (29), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang warga di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Parang Luara, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Korban berinisial H (25), warga Dusun Tombolo, mengalami luka tusuk pada bagian dada kanan dan perut sebelah kiri. Kondisi korban dilaporkan kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial S mendapati korban berlari sambil meminta pertolongan. Saat ditemukan, korban mengalami luka pada bagian perut dan kemudian mendapat bantuan warga sebelum dibawa ke Puskesmas Tompobulu.

Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Mendapat laporan tersebut, personel Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama anggota Polsek Tompobulu langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga melarikan diri ke arah kawasan hutan setelah kejadian. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan IW di wilayah Dusun Makio Baji, Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu, Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 11.40 WITA.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut. "Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik akan mendalami keterangan para saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan untuk membuat terang perkara ini," ujar Ridwan,Sabtu 12 September 2026.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan badik. Polisi menyebut terdapat dua luka tusuk, masing-masing pada bagian dada kanan dan perut sebelah kiri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni satu bilah badik berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam kejadian, satu sandal karet berwarna hitam yang diduga milik terduga pelaku, serta satu lembar baju kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban. Polisi menduga kasus tersebut berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku.

Dugaan pengaruh minuman keras juga disebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kejadian. "Untuk motifnya masih kami dalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Informasi awal mengarah pada adanya perselisihan dan dugaan pengaruh minuman keras, namun semuanya masih dalam proses pendalaman penyidik," kata Ridwan.

Saat ini IW diamankan di Polres Maros untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri. Sementara korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, korban disebut masih dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri. Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Ridwan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi persoalan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan hukum akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, terduga pelaku, serta barang bukti untuk memastikan kronologi dan motif penganiayaan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....