Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penyerangan Rumah di Samata Gowa

  • 07 Mei 2026 11:39 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Gowa - Aparat Kepolisian dari Polres Gowa melalui tim Satreskrim dan Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan berupa penyerangan terhadap sebuah rumah di Jalan Sungai Dg. Emba, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 WITA di wilayah hukum Polsek Somba Opu. Penjabat Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan enam orang terkait kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Iptu Arman Tarru, Rabu malam, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, motif sementara aksi penyerangan diduga dipicu kesalahpahaman. Meski demikian, polisi masih terus mendalami latar belakang kejadian secara menyeluruh.

Kronologi kejadian bermula dari adanya insiden di sekitar lokasi yang kemudian memicu salah satu pihak berinisial MAP menghubungi keluarga dan sejumlah rekannya.

Kelompok tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyerangan terhadap rumah yang diduga menjadi sasaran.

“MAP berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya untuk datang ke tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Akibat penyerangan itu, pagar rumah dan sejumlah kursi mengalami kerusakan. Namun tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.

Polisi juga menduga aksi itu salah sasaran karena para pelaku hanya menerima informasi sepihak sebelum mendatangi lokasi kejadian.

Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya masih berusia di bawah umur. Penanganannya akan dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.(**)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....