Dilema Tembak di Tempat: Melindungi atau Melumpuhkan
- 25 Mei 2026 19:32 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Instruksi tembak di tempat untuk geng motor di Makassar memicu perdebatan hangat antara pemenuhan HAM dan keamanan publik. Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari warga yang sudah resah, meskipun sempat menuai protes dari Menteri HAM.
Pakar Hukum Dr. Ririn Nurfatirani menilai hak asasi manusia memiliki batasan yang saling bersinggungan di ruang publik. Pelaku kejahatan jalanan dinilai telah melanggar hak hidup masyarakat luas melalui aksi kekerasan mereka.
"Iya, benar. Ketika kita berbicara hak asasi manusia sebenarnya prinsipnya itu sangat simpel sekali. Hak asasi manusia itu berlaku ketika tidak menyentuh ranah hak asasi orang lain," Ujarr Ririn, diwawancara RRI Makassar Senin, 25 Mei 2026.
Di sisi lain, kebijakan yang terlalu represif tanpa kontrol ketat menyimpan risiko pelanggaran hukum yang baru. Penggunaan senjata api secara berlebihan justru berpotensi menghilangkan hak tersangka untuk diadili secara adil.
"Tetapi apabila tidak dikontrol, ini memang akan berisiko menjadi kekerasan yang sifatnya eksesif sehingga bisa menghilangkan hak tersangka untuk diperiksa dan menutup peluang untuk membongkar jaringan-jaringan kriminal lainnya. Sehingga saya rasa ini bisa kita definisikan secara positif sebagaimana masyarakat mungkin benar-benar memberikan efek yang positif mendukung tindakan-tindakan tembak di tempat ini, tetapi kembali lagi kita punya prosedur hukum," tuturnya.
Dukungan masyarakat yang masif terhadap instruksi ini merupakan cerminan dari tingginya rasa tidak aman di jalan raya. Namun, polisi harus tetap menjaga keseimbangan antara ketegasan dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya rasa definisi tembak di tempat yang dikemukakan oleh Kapolrestabes Makassar dan dipahami oleh aparat penegak hukum kita adalah tindakan tegas, terukur, dan tidak boleh tindakan tembak di tempat yang mematikan, sifatnya hanya melumpuhkan. Sehingga saya rasa rumusan yang lebih sesuai ini sebenarnya bukan tanda kutip tembak di tempat secara definisi umum yang dipahami masyarakat, tetapi tindakan tegas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Ririn.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....