Teror Busur Geng Motor di Maros Berakhir, Polisi Ringkus 10 Remaja Pelaku Penyerang
- 26 Mei 2026 19:42 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Satuan Reserse Kriminal Polres Maros bergerak cepat membongkar aksi brutal komplotan geng motor yang meresahkan warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sebanyak 10 remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan busur panah berhasil diamankan aparat gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili.
Kelompok tersebut diduga melakukan aksi penyerangan secara acak terhadap warga saat melakukan konvoi sepeda motor pada malam hari. Dalam aksinya, para pelaku disebut berteriak sambil memprovokasi pengguna jalan sebelum melepaskan busur panah ke arah warga yang sedang berada di pinggir jalan maupun melintas di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Maros, Ahmad, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku diamankan saat tim gabungan melakukan pengejaran di sejumlah lokasi, termasuk rumah para terduga pelaku. Ia menjelaskan, aksi penyerangan itu menyebabkan dua warga mengalami luka tancap pada bagian punggung dan tangan akibat terkena anak panah busur. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Para pelaku bergerak secara berkelompok menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan penyerangan, mereka langsung melarikan diri,” ujarnya Selasa 25 Mei 2026.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, di antaranya busur panah dan senjata tajam jenis parang. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Maros untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkapkan sebagian besar pelaku masih berusia remaja dan berstatus di bawah umur. Meski demikian, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melibatkan pendampingan dari pihak terkait.
Menurut pihak kepolisian, aksi geng motor yang menggunakan senjata tajam dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan korban jiwa serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini, Polres Maros masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota kelompok lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal jalanan.
Maraknya aksi geng motor dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian aparat kepolisian di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Maros. Karena itu, patroli malam dan pengawasan di titik rawan terus ditingkatkan guna menekan potensi tindak kriminal yang melibatkan kelompok remaja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....