Geng Motor Pelaku Pembusuran di Emmy Saelan Diamankan
- 31 Mei 2026 10:25 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Personel Unit Resmob Polsek Rappocini jajaran Polrestabes Makassar, menangkap seorang remaja berinisial H.Z.M. (17 tahun) anggota geng motor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan anak panah busur. Penyerangan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan sempat viral di media sosial, ditangkap di Jalan Tanjung Salipolo, Kota Makassar, Minggu 3 Mei 2026.
Peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di depan salah satu minimarket di Jalan Emmy Saelan. Saat itu korban yang berada di lokasi tiba-tiba menjadi sasaran serangan anak panah busur yang mengenai bagian lehernya.
Penangkapan terhadap lelaki H.Z.M. dipimpin Panit I Opsnal IPDA Suprianto di pelariannya usai melakukan aksi penganiayaan di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Penyerangan yang dilakukan H.Z.M menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial adanya video penyerangan menggunakaan busur.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polsek Rappocini berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui lokasi persembunyiannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Panit I Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, mengatakan bahwa H.Z.M mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur terhadap korban. Pelaku juga mengaku merupakan anggota kelompok geng motor yang menamakan diri ‘Calon Imam’,” ujar IPDA Suprianto.
Lebih lanjut, IPDA Suprianto menjelaskan bahwa motif penyerangan dipicu oleh kesalahpahaman saat pelaku dan kelompoknya melintas di lokasi kejadian. Saat itu komplotan pelaku berpapasan dengan korban. Pelaku merasa tersinggung karena mengira diteriaki oleh korban sehingga emosi dan langsung melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur yang mengenai leher korban.
pelaku juga mengakui bahwa dirinya bersama kelompoknya kerap melakukan aktivitas berkeliling atau rolling di sejumlah jalan Kota Makassar.
Selain menangkap lelaki H.Z.M, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.
"Saat ini, H.Z.M. telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Ucap IPDA Suprianto.
Kapolsek Rappocini, KOMPOL Ismail, S.E., M.M., menegaskan berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Rappocini.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ismail.
Kapolsek Rappocini juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal maupun aksi kelompok yang meresahkan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....