Polres Pelabuhan Makassar Tindak 111 Pelaku Narkotika
- 28 Mei 2025 19:27 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Satuan Resetse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menindak 111 jaringan pengedar dan penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Sinteks dalam 5 bulan terakhir. Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Mapolrs Pelabuhan, Rabu (28/05/2025) mengungkapkan, penindakan pelaku Pidana Narkotika di Wilayah Polres Pelabuhan Makassar dilakukan dari hasil operasi intensif sejak Januari hingga Mei 2025.
"Kami dari Polres Pelabuhan Makassar melakukan konferensi pers penindakan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar dari Januari sampai Mei 2025. Dalam periode tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap sebanyak seratus sebelas orang pelaku jaringan pengedar narkotika, " Ujar AKBP Rise Sandiyantanti.
Dalam bulan Januari hingga Mei 2025, pidana Narkoba di Polres Pelabuhan Makassar sebanyak 64 laporan polisi yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan telah berhasil ditangani. Dari 111 tersangka yang diamankan, ada 102 di antaranya adalah laki-laki, sementara 9 lainnya perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 22,7362 gram. Narkotika jenis sintek 9,9087 gram, narkotika jenis Ganja 1,7607 gram, Obat daftar G jenis THD sebanyak 100 butir. Dari 111 orang yang ditindak, 5 orang di antaranya adalah bandar, 23 pengedar dan 83 pengguna, "Sebut AKBP Rise Sandiyantanti.
Ada bandar 5 orang dengan barang bukti 20 saset yang diamankan lanjut AKBP Rise Sandiyantanti. Untuk Januari sampai Mei ada yang di bawah umur namun tidak satu jaringan, mayoritas tersangka menggunakan modus penjualan terputus, yakni peredaran narkotika dilakukan tanpa melalui perantara. Pola peredaran para pelaku lakukan dengan menggunakan cara penjualan terputus.
" Jaringan para pelaku sebagian besar beroperasi di wilayah Makassar dan latar belakang pekerjaan mereka didominasi oleh buruh dan pekerja swasta, 'Kata AKBP Rise Sandiyantanti.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, terdapat empat orang pelaku di bawah umur dan menjadi perhatian khusus bagi penyidik, terutama dalam proses hukum dan rehabilitasi.Dalam proses penyelidikan, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal pengambilan dan penyisihan sampel barang bukti. Setelah melalui proses hukum, barang bukti yang disita akan segera dimusnahkan sesuai prosedur.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung dari perannya,” Ujar AKBP Rise Sandiyantanti.
Menurut AKBP Rise dari jaringan Bandar Narkotika yang ditangkap Polres Pelabuhan Makassar, satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisil BU (26 tahun) dedang diproses hukum di Polrestabes Makassar dalam kasus berbeda.
"Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotoka di wilayah Pplres Pelabuhan Makassar," tegas AKBP Rise Sandiyantanti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....