Upah Belum Dibayar, Buruh di Makasaar Nekad Curi Motor
- 23 Jul 2026 20:06 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Villa Mutiara Asri, Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (23/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (30), buruh harian yang berdomisili di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, S.E., menjelaskan bahwa kasus Pencurian sepeda motor dilakukan lelaki A. bermula ketika sepeda motor milik korban bernomor polisi DD 5542 TL., dipinjam oleh rekannya untuk pulang ke rumah. Setelah digunakan, kendaraan tersebut dikembalikan dan diparkir di depan rumah kontrakan korban di Perumahan Villa Mutiara Asri.
Namun, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tergantung pada kendaraan. Melihat adanya kesempatan tersebut, pelaku pun mengambil sepeda motor tanpa seizin maupun sepengetahuan pemiliknya.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor. Kesempatan tersebut digunakan untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin pemilik,” ujar IPTU Abdullah Mataram.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya guna diproses sesuai ketentuan hukum. Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial NA dengan harga Rp2.300.000. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa kesal lantaran upah kerjanya belum dibayarkan oleh korban.
"Sementara uang hasil penjualan sepeda motor itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan sebagai pengganti gaji yang belum diterimanya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,"Kata IPTU Abdullah Mataram.
Dalam pengungkapan kasus dilakukan lelaki A., petugas turut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp1.657.000. IPTU Abdullah Mataram menegaskan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor merupakan komitmen Polsek Biringkanaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” tegasnya.
IPTU Abdullah Matajar mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengamankan kendaraan bermotor. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun hanya sesaat. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” imbau IPTU Abdullah Mataram. Saat ini, pelaku A telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....