Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Rp83 Miliar
- 20 Jul 2026 19:57 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Sulawesi masih menjadi pasar yang menguntungkan para pelaku penyeludupan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai palsu, serta tembakau iris yang telah banyak ditindak Direktorat Jedral Bea Cukai dalam tahun 2026. Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) secara keseluruhan telah menyita lebih dari 83,98 juta batang rokok ilegal dalam tahun 2026 yang bernilai Rp.83 milyar rupiah dengan 64 kali penindakan.
Jalur Masuk dan Gerbang Utama penyeludupan rokok ilegal masuk ke Sulawesi Bagian Selatan, yaitu Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, menggunakan kontainer dan truk ekspedisi yang mengangkut barang rokok ilegal dari pulau Jawa yang terus diantisipasi DJBC Sulbagsel.
Selain itu juga melalui bandara Internasional Sultan Hasanuddin, digunakan untuk penyelundukan paket bermodus kargo udara dalam skala yang lebih cepat.
Hal itu diakui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan P2 Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Satya Nugraha terkait penyelundupan rokok ilegal yang ditindak DJBC Sulbagsel dalam semester 1 tahun 2026.
Satya Nugraha mengatakan mayoritas pengiriman rokok ilegal masuk ke Makassar yang berupakan berasal dari Surabaya Jawa timur, Madura pengiriman melalui jalur laut, berangkat dari pelabuhan Tanjung Priuk Surabaya .
"Sulawesi Selatan masih menjadi pintu masuk rokok ilegal yang rata - rata dari, Madura, Surabaya Jawa Timur melalui jalur dengan jumlah besar," Ujar Satya Nugraha, Senin, 20 Juli 2026.
Penyelundupan rokok ilegal untuk Mengelabui Petugas, Para pelaku kerap menggunakan metode manipulasi dokumen dan penyamaran fisik di lapangan, menyamarkan manifest pengiriman rokok sebagai komoditas lain.
Menurut Satya Nugraha, dari 64 penindakan terhadap pelaku penyelundupan dan barang rokok tanpa cukai, DJBC Sulbagsel berhasil menyelesaikan 27 kasus melalui jalur administratif dengan total denda sekitar Rp 3,5 miliar yang disetorkan ke kas negara atau penyelesaian perkara melalui ultrimum remidium.
Selain penegakan hukum terhadap 64 penindakan rokok ilegal, DJBC Sulbagsel juga melakukan ultimim remidium untuk dilakukan pemilihan kerugian negara terhadap pelaku pelanggaran dengan dikenakan membayar denda untuk disetorkan kekas negara," Tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....