Kemenkes Pilih Makassar Uji Coba Reformasi JKN
- 02 Okt 2026 19:36 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan atau pilot project reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional. Penunjukan Makassar disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat 2 Oktober 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik kepercayaan tersebut. Pemerintah Kota Makassar menyatakan siap mendukung pelaksanaan uji coba reformasi sistem pelayanan kesehatan, khususnya sebagai daerah percontohan di luar Pulau Jawa.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program yang kita canangkan diperhatikan pusat," ujar Munafri kepada awak media.
Dalam uji coba tersebut, Makassar bersama sejumlah daerah lainnya akan menerapkan sejumlah pembaruan sistem pelayanan kesehatan. Di antaranya Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
RBKP diarahkan agar proses rujukan pasien disesuaikan dengan kebutuhan medis serta kemampuan pelayanan masing-masing fasilitas kesehatan. Dengan sistem tersebut, pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan, tanpa harus melalui jenjang fasilitas kesehatan tertentu secara berurutan.
"Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya," jelas Azhar.
Sementara KRIS mendorong penerapan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan.
Sedangkan iDRG menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung efisiensi dan transparansi pembiayaan sekaligus keberlanjutan program JKN.
Munafri mengatakan, uji coba reformasi JKN menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Makassar. "Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan," tuturnya.
Menurut Munafri, sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar juga telah dikunjungi tim pemerintah pusat untuk melihat kesiapan pelayanan. Fasilitas tersebut meliputi puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Ia berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar pembenahan terhadap fasilitas maupun pelayanan kesehatan yang masih membutuhkan peningkatan. "Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini," kata Munafri.
"Kami juga berharap agar Pak Menteri melihat hal-hal yang masih kurang dan perlu kami benahi agar pola pelayanan ini bisa berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, Azhar Jaya mengatakan Makassar dipilih karena memiliki infrastruktur kesehatan yang cukup siap dan didukung sumber daya manusia yang dinilai memadai. Selain itu, Makassar memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang relatif lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
"Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan," ujar Azhar.
Dalam penerapan RBKP, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Pengelompokan tersebut menjadi dasar penentuan rujukan sesuai kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan.
Azhar menjelaskan, sistem ini memungkinkan pasien dari puskesmas langsung dirujuk ke rumah sakit dengan tingkat kemampuan pelayanan yang sesuai apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk uji coba reformasi JKN. Tiga daerah lainnya yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Menurut Azhar, Makassar dan Bandung memiliki karakteristik berbeda dibanding dua kabupaten lainnya karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lebih lengkap hingga tingkat provinsi dan Kementerian Kesehatan. "Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap," ujarnya.
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan meminta dukungan Pemerintah Kota Makassar agar pelaksanaan uji coba berjalan optimal. Hasil uji coba tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Azhar menyebutkan, pelaksanaan uji coba akan dimulai setelah Peraturan Presiden tentang JKN ditandatangani Presiden. "Pelaksanaannya diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....