Perumahan Maros Bertambah, Pengawasan Fasum-Fasos Jadi Sorotan
- 11 Agt 2026 18:47 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Maraknya pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Maros turut menyisakan persoalan terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau fasum-fasos. Fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari perencanaan kawasan disebut perlu mendapat pengawasan lebih ketat agar tidak hilang atau berubah fungsi setelah perumahan berkembang.
Seorang pengembang perumahan di Maros, Abdul Salam menegaskan, penyediaan fasum dan fasos bukan sekadar pilihan, melainkan bagian yang wajib diperhatikan dalam proses pembangunan perumahan. Menurutnya Developer Bumi Salam Sejahtera (BSS) Land Mandai, sejak awal pengajuan perizinan, pengembang harus mengikuti perhitungan dan ketentuan mengenai lahan untuk fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam site plan yang menjadi acuan pembangunan. “Fasum-fasos itu adalah hal yang wajib. Pada saat akan mengajukan perizinan, ada proses perhitungan yang ditentukan oleh aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, site plan tidak semestinya hanya menjadi dokumen pelengkap untuk memperoleh izin. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman hingga pembangunan perumahan selesai.
Di dalamnya telah ditentukan berbagai fasilitas, mulai dari lebar jalan, lahan tempat ibadah, fasilitas olahraga, ruang terbuka hingga fasilitas lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara berkala untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan site plan yang telah disetujui.
“Harus dicek berkala. Apakah benar ini ada di lapangan? Apakah benar fasumnya sesuai dengan itu,” katanya.
Sorotan terutama diarahkan pada potensi perubahan fungsi lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai fasilitas umum. Pengembang yang telah kehabisan lahan, misalnya, dinilai berpotensi mengubah area yang semestinya menjadi lapangan atau fasilitas warga menjadi bangunan rumah demi mengejar keuntungan.
“Developer yang nakal, yang sudah kehabisan lahan di dalam perumahannya, bisa jadi lapangan warga dibikin lagi rumah karena mengejar keuntungan semata. Itu yang perlu pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan oleh pemerintah daerah. Pengawasan dinilai penting karena fasum dan fasos bukan hanya menyangkut kepentingan developer, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang telah membeli dan menempati rumah.
Di tengah sorotan tersebut, Developer BSS Land Mandai menyatakan telah menyediakan fasilitas sesuai dengan site plan yang diajukan kepada pemerintah. Pengembang menyebut fasilitas di kawasan perumahannya dapat diperiksa langsung dan dicocokkan dengan dokumen perencanaan.
Fasilitas tersebut antara lain jalan, lahan olahraga, tempat ibadah hingga lahan pemakaman. Pengembang juga menyebut telah menyediakan lahan pemakaman bagi warga perumahan sebagai salah satu fasilitas pendukung kawasan.
“Semua perumahan saya bisa dicek sesuai dengan site plan, mulai dari lebar jalan, lahannya, lahan ibadah dan lahan olahraganya,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pengawasan terhadap satu atau dua perumahan, tetapi memastikan seluruh kawasan perumahan di Maros menjalankan kewajibannya. Sebab, menurutnya, keberadaan fasum dan fasos pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan konsumen dan masyarakat.
“Karena itu hak konsumen dan hak pemerintah,” tegasnya.
Kini, pengawasan pemerintah menjadi penting untuk memastikan tidak ada perubahan peruntukan lahan yang bertentangan dengan site plan. Pemeriksaan secara berkala juga diperlukan agar fasilitas yang dijanjikan sejak awal benar-benar tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dengan semakin pesatnya pembangunan perumahan di Maros, pemenuhan fasum dan fasos bukan hanya persoalan administrasi perizinan, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab developer dalam menghadirkan lingkungan hunian yang layak bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....