Pemkab Maros Ingatkan Developer: Fasum-Fasos Wajib Dipenuhi, Izin Bisa Dicabut
- 11 Agt 2026 18:45 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Pemerintah Kabupaten Maros mulai memperketat pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan. Pengembang yang diduga mengabaikan kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai site plan terancam mendapat sanksi, bahkan hingga pencabutan izin.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Maros menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait fasilitas perumahan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal yang ditawarkan pengembang. Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansur menegaskan, fasum dan fasos bukan sekadar fasilitas tambahan yang boleh diabaikan setelah rumah terjual.
Fasilitas tersebut merupakan bagian dari perencanaan kawasan dan menjadi hak masyarakat yang tinggal di dalam kompleks perumahan. “Terutama fasos itu hak bagi masyarakat yang di perumahan. Kita menikmati seperti apa pun,” tegas pemerintah daerah, ujarnya Selasa 11 Agustus 2026.
Pemkab Maros mengingatkan setiap developer sebenarnya tidak bisa membangun kawasan perumahan secara sembarangan. Sebelum pembangunan dilakukan, pengembang terlebih dahulu harus mengajukan site plan kepada pemerintah daerah melalui instansi teknis.
Dalam dokumen tersebut telah diatur berbagai peruntukan lahan, termasuk jalan, ruang terbuka, fasilitas umum, fasilitas sosial dan kebutuhan kawasan lainnya.
Artinya, ketika sebuah site plan telah disetujui, fasilitas yang tercantum di dalamnya bukan hanya menjadi gambaran di atas kertas. Pengembang memiliki kewajiban untuk merealisasikannya sesuai ketentuan.
“Untuk perumahan, sebelum mereka membangun perumahan itu kan sudah memperlihatkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini instansi teknis PU, site plannya. Site plan itu sudah tertuang di situ, termasuk fasum dan fasosnya,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah menilai pengembang yang tidak memenuhi fasilitas sebagaimana tercantum dalam site plan perlu mendapat perhatian khusus. Persoalan muncul ketika masyarakat telah membeli dan menempati rumah, sementara sejumlah fasilitas yang sebelumnya tercantum dalam perencanaan belum terealisasi atau kondisinya tidak sesuai harapan.
Kondisi semacam ini berpotensi menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan.
Pemerintah pun menegaskan pengembang tidak boleh menganggap persoalan selesai setelah unit rumah terjual.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi teknis akan melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pengembang untuk memenuhi kewajibannya.
“Kalau mereka nakal dan belum memenuhi hak, masih kena teguran,” ujarnya.
Untuk memastikan kewajiban developer berjalan, pengawasan akan dilakukan jajaran teknis Pemkab Maros.
Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang penataan ruang, akan menjadi salah satu pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pembangunan dengan site plan. Pengawasan juga dapat melibatkan bidang yang menangani urusan perumahan.
“Dinas Pekerjaan Umum, bidang penataan ruang, dan mungkin didampingi dengan bidang perumahan,” katanya.
Pemeriksaan nantinya tidak hanya melihat keberadaan bangunan rumah, tetapi juga mencocokkan kondisi lapangan dengan site plan yang telah diajukan pengembang. Dengan demikian, fasilitas yang sejak awal dijanjikan dalam perencanaan dapat diketahui apakah benar-benar dibangun dan diperuntukkan sesuai fungsinya.
Pemkab Maros menilai persoalan developer yang tidak memenuhi kewajiban bukan hanya berdampak kepada konsumen. Pemerintah daerah juga ikut menghadapi konsekuensi ketika warga menyampaikan keluhan terkait jalan, fasilitas sosial maupun fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Ini kan tidak selain masyarakat dirugikan, pemerintah juga ikut dirugikan,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap pengembang menjalankan kewajibannya sejak awal hingga kawasan perumahan berkembang dan dihuni masyarakat. Pemkab Maros memberikan sinyal tegas bahwa teguran bukan satu-satunya langkah yang dapat diberikan kepada developer yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya.
Jika setelah diberikan teguran pengembang tetap tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, pemerintah membuka kemungkinan pemberian sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Kalau membohongi begitu otomatis tidak, pasti dikasih teguran dan dicabut izinnya,” tegasnya.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap site plan akan terus dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kawasan perumahan yang hanya menawarkan fasilitas dalam brosur atau site plan, tetapi tidak direalisasikan setelah masyarakat membeli rumah.
“Teman-teman dari instansi teknis, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, rutin mengadakan pengawasan terhadap site plan yang sudah mereka terbitkan,” pungkasnya.
Dengan pengawasan tersebut, Pemkab Maros ingin memastikan pembangunan perumahan tidak hanya mengejar penjualan unit, tetapi juga memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hunian yang layak, aman, dan memiliki fasilitas umum serta sosial sebagaimana telah direncanakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....