Vandalisme dan Dampaknya bagi Lingkungan Sosial
- 03 Nov 2025 19:49 WIB
- Manado
KBRN,Manado: Vandalisme adalah tindakan merusak, mencoret, atau mengubah bentuk benda milik umum maupun pribadi tanpa izin dari pemiliknya. Dalam konteks sosial, vandalisme sering muncul dalam bentuk coretan di tembok, perusakan fasilitas umum, atau penghancuran benda seni.Sebagaimana dikutip dari laman kbbi.kemdikbud.go.id menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), vandalisme berarti “perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni, keindahan, dan benda-benda berharga lainnya.”
Faktor Penyebab Vandalisme
Beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan vandalisme antara lain:
- Ekspresi diri yang salah arah Sebagian pelaku, khususnya remaja, menganggap mencoret tembok sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
- Kurangnya pengawasan Area publik yang minim penjagaan sering menjadi sasaran.
- Kondisi sosial dan lingkungan Ketidakpuasan terhadap kondisi sosial dan ekonomi bisa menjadi pemicu.
- Pengaruh kelompok sebaya Tindakan vandalisme sering dilakukan bersama teman sebaya untuk menunjukkan eksistensi.
Dikutip dari laman www.ui.ac.id menurut penelitian Universitas Indonesia (2022), banyak kasus vandalisme di kalangan remaja dipicu oleh kebutuhan akan pengakuan sosial dan kurangnya wadah kreatif.
Dampak Vandalisme
Vandalisme memiliki dampak negatif yang luas, seperti:
- Kerugian ekonomi, karena fasilitas publik perlu diperbaiki.
- Menurunnya keindahan kota, menciptakan kesan kumuh.
- Turunnya rasa aman, terutama jika vandalisme disertai pesan provokatif.
- Menurunnya nilai wisata dan estetika daerah.
Menurut Kementerian PUPR (2023), kerugian akibat perusakan fasilitas publik di beberapa kota besar di Indonesia mencapai miliaran rupiah per tahun.
Aspek Hukum
Dalam KUHP Pasal 406, disebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
(Sumber: KUHP Pasal 406)
Selain itu, berbagai daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang vandalisme pada fasilitas publik, seperti tembok, halte, dan jembatan.
Sebagai contoh, Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 melarang tindakan vandalisme di area umum.
Upaya Pencegahan
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah vandalisme:
- Edukasi masyarakat dan pelajar tentang dampak hukum dan sosialnya.
- Penyediaan ruang ekspresi legal, seperti dinding mural kota.
- Patroli dan pengawasan rutin di tempat umum.
- Pelibatan komunitas seni dan warga dalam menjaga lingkungan.
Seperti dikutip dari laman www.safehome.org Menurut laporan SafeHome.org (2024), program mural legal di sejumlah kota terbukti menurunkan tingkat vandalisme hingga 40%.
Kesimpulan
Vandalisme bukan sekadar tindakan mencoret tembok, tetapi masalah sosial dan moral yang perlu perhatian bersama. Dengan pendidikan, pengawasan, dan pemberdayaan komunitas, ruang publik bisa dijaga agar tetap indah, aman, dan bermartabat.
(Stanly Kalumata)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....